Pontianak, Koranpelita.co – Heboh soal pengalihan status tahanan terdakwa kasus pemalsuan oli yakni Edy Mulyadi alias Edy Chow dari semula rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota sejak Senin (27/07/2026) membuat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat buka suara.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilan Ridwan pengalihan status tahanan terdakwa Edy Chow tersebut dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memang berwenang mengubah jenis penahanan terdakwa setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Karena begitu berkas perkaranya kita limpahkan ke pengadilan, wewenang penahanan beralih kepada pengadilan melalui majelis hakim yang ditunjuk memeriksa maupun yang mengadili perkara terdakwa,” jelas Emilwan melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, Selasa (28/07/2026).
Wayan menyebutkan adapun JPU dari Kejari Mempawah hanya melaksanakan penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw., tanggal 27 Juli 2026 yang amarnya yaitu mengalihkan penahanan terdakwa Edy Chow dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota sampai 7 Agustus 2026.
“Terdakwa pun wajib melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum selama menjalani tahanan Kota. Serta wajib hadir pada setiap persidangan sesuai jadwal yang ditentukan majelis hakim,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata Wayan, setiap tindakan yang dilakukan JPU dalam penanganan setiap perkara pidana senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas due process of law. “Selain menghormati independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.”
Kejati, katanya, juga mengajak seluruh pihak memahami secara proporsional pembagian kewenangan antar penegak hukum agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai pelaksanaan proses peradilan.
“Kami pun menghormati setiap penetapan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Sedangkan JPU berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dia menegaskan juga Kejati tetap berkomitmen mengawal proses penuntutan perkara tersebut secara profesional hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Seluruh tahapan penanganan perkara pun akan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti serta fakta- fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Kejati, katanya lagi, juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. “Kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum perlu dijaga dengan memberi ruang bagi majelis hakim dalam menjalankan tugasnya secara independen dan imparsial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”(yadi)
- Heboh Terdakwa Pemalsu Oli Jadi Tahanan Kota, Kejati Sebut Pengalihan Status Tahanan Sudah Wewenang Hakim - 29/07/2026
- Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus MBG Rp10,5 T - 28/07/2026
- Lagi, Kejagung Periksa Tujuh Saksi Termasuk Polisi Terkait Kasus TPPU Eks JAM Pidsus - 28/07/2026



