Jarang Dirilis Perkembangannya, Komjak Taruh Perhatian Atas Tiga Kasus Korupsi Febrie

Jakarta, Koranpelita.co – Pengusutan kasus tindak pidana yang diduga dilakukan eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik beranggotakan sembilan jaksa senior (Tim sembilan) nampaknya bergeser dari semula Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kini hanya kepada TPPU.

Karena untuk pengusutan ke tiga kasus korupsinya yang semula dianggap sebagai tindak pidana asal. Yaitu  pengadaan batubara kepada PLTU-PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel hingga kini belum jelas perkembangannya mengingat jarang dirilis Kejaksaan Agung.

Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman mengatakan belum adanya kejelasan perkembangan penanganan tiga kasus korupsi FA tentu menjadi perhatian juga dari Komjak. Namun dia enggan menanggapi saat ditanya kemungkinan karena bukti-buktinya sangat minim.

BACA JUGA:  Heboh Terdakwa Pemalsu Oli Jadi Tahanan Kota, Kejati Sebut Pengalihan Status Tahanan Sudah Wewenang Hakim

“Ya kita “wait and see” saja dan perlu kita memonitornya bersama guna menjaga kepercayaan kepada publik kepada Tim Sembilan yang sedang bekerja,” tutur Nurokhman kepada Koranpelita.co, Kamis (30/07/2026).

Dia sendiri meyakini Tim Sembilan yang menjadi jaksa-jaksa penyidik kasus FA profesional dan berintegritas dengan kemampuan teknis dan manajerial sudah teruji selama ini dan dapat dilihat rekam jejaknya di publik.

“Termasuk dalam proses penyidikan hingga ke penuntutan dan pembuktian nantinya di persidangan sudah ada strategi khusus yang tentunya tidak keluar dari hukum acara yang berlaku dan SOP yang ada,” ujarnya.

Dia menyebutkan juga seorang tersangka mempunyai hak menyangkal atau hak ingkar dan menolak untuk memberikan keterangan yang memberatkannya. “Karena untuk pembuktian tanggung-jawab dari penyidk dan jaksa penuntut umum,” katanya menanggapi pernyataan Febrie yang merasa dikriminalisasi.

BACA JUGA:  Heboh Terdakwa Pemalsu Oli Jadi Tahanan Kota, Kejati Sebut Pengalihan Status Tahanan Sudah Wewenang Hakim

Sementara itu Tim Sembilan pada Rabu (29/07/2026) kemarin kembali memeriksa satu dari dua orang saksi yang dipanggil untuk dimintakan keterangannya dalam kasus TPPU yang melibatkan Febrie.

“Saksi yang diperiksa yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR dan untuk satu saksi lainnya yang tidak hadir akan dipanggil ulang oleh Tim Sembilan untuk dimintai keterangannya,” tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Dia menambahkan sampai saat ini Tim Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian.(yadi)

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Heboh Terdakwa Pemalsu Oli Jadi Tahanan Kota, Kejati Sebut Pengalihan Status Tahanan Sudah Wewenang Hakim