Oleh : Abdul Fickar Hadjar (Pengamat Hukum, Dosen Fakultas Hukum FH Univ Trisakti 2008-2023)
Beberapa waktu lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih dan mengangkat seorang yang nota bene juga merupakan Staf Sekretariat Jenderal (Setjen) yang menjabat Kepala Badan Keahlian DPR sebagai pengganti Hakim Konstitusi yang memasuki masa pensiun yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Tidak ada yang salah, karena memang berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, DPR mempunyai kewenangan mengangkat tiga orang dari sembilan hakim konstitusi selain tiga orang hakim dari unsur Mahkamah Agung (MA) dan tiga orang hakim dari Presiden.
Konfigurasi asal-usul unsur lembaga dalam pengisian personil hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggambarkan konfigurasi kewenangan yang melekat pada tiga lembaga tersebut sebelum lahirnya MK, yaitu : menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang Dasar (judicial review) yang kewenangan memproduksi UU nya merupakan tugas dan kewenangan bersama DPR dan Presiden/Pemerintah.
Kemudian memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar yang kewenangan memutus sengketanya merupakan kewenangan dasar MA sebagai pemutus sengketa, memutus pembubaran partai politik sebagai kewenangan dasar eksekutif/Presiden dalam memberikan legalitas badan hukum sebuah organisasi termasuk partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum sebagai kewenangan yudisial yang merupakan kewenangan pokok MA.
Demikian pun kewajiban MK memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD pada dasarnya merupakan kewenangan yudisial MA diranah politik dalam perselisihan antara eksekutif dan legislative.
Jika pengisian personil Hakim Konstitusi dari unsur Eksekutif dilakukan melalui mekanisme internal yang sumbernya bisa didapat dari berbagai instansi baik yang berstatus akademisi maupun bidang profesi lain, maka yang menjadi persyaratan utamanya adalah statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden.
Demikian juga Hakim Konstitusi yang berasal dari unsur yudikatif/MA, karena MA merupakan badan peradilan tertinggi yang membawahi para hakim, maka sudah dapat dipastikan Hakim Konstitusi dari unsur yudikatif ini akan diambil dan berasal dari unsur hakim peradilan.
Bagaimana dengan mekanisme DPR ? DPR sebagai badan perwakilan rakyat memiliki peran penting dalam sistim pemerintahan Indonesia. DPR berfungsi sebagai wakil rakyat yang berfungsi sebagai pembuat undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan serta menjadi forumperdebatan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. DPR terdiri dari anggota anggota yang terpilih dari partai politik dan membentuk fraksi-fraksi berdasarkan partai politik yang mereka wakili.
Artinya eksistensi DPR tepatnya anggota DPR didasarkan atas kelompok-kelompok dalam masyarakat yang tergabung dalam partai politik, karena itu kehadiran anggota DPR merupakan perwakilan dari orang-orang terpilih dalam masyarakat.
Konsekwensi dari kedudukannya sebagai perwakilan, maka menjadi kewajibannya untuk dalam segala gerak langkahnya memperjuangkan kesejahteraan rakyat, menyerap dan menghimpun aspirasi rakyat (konstituen) melalui pertemuan kunjungan kerja berkala, menampung dan menindak lanjuti aspirasi pengaduan masyarakat, memberikan pertanggunng jawaban secara moral dan politis kepada masyarakat (konstituen), dan menaati tata tertib, menjaga etika dan norma hubungan kerja dengan lembaga lain sebagai bagian dari ketaatan terhadap prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berkelindan dengan kewajiban DPR juga mempunyai tugas dan kewenangan yang cukup besar, antara lain menyusun, membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) bersama Presiden, menyetujui atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) yang diajukan Presiden untuk disahkan menjadi UU, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah lainnya.
Selain itu memberikan persetujuan kepada Presiden menyatakan perang atau membuat perdamaian, memberi pertimbangan kepada Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi, mengangkat duta besar, mengangkat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memberikan persetujuan pengangkatan Hakim Agung, mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial, serta memilih dan mengajukan 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi.
Kewenangan DPR untuk memilih dan mengajukan tiga orang Hakim Konstitusi yang mengisi panel hakim yang menjalankan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimanatkan pasal 24C ayat 3 UUD 1945 tentu saja harus dikaitkan dengan eksistensi atau keberadaan DPR secara kelembagaan.
Yaitu lembaga yang dipilih melalui suatu mekanisme pemilihan. Dengan kedudukan DPR yang merupakan badan perwakilan rakyat, maka sejatinya pemilihan dan pengajuan Hakim Konstitusi itu harus dilakukan pada mekanisme pemilihan.
Dalam proses penggantian Hakim Konstitusi Arief Hidayat “pemilihan calon hakim konstitusi” pengganti oleh Innocentius Syamsul yang merupakan Kepala Badan Keahlian DPR dilakukan hanya dengan proses “fit & proper test” saja. Walaupun proses itu merupakan bagian dari “kewenangan memilih dan mengajukan” yang dimiliki DPR, sejatinya juga telah menutup kesempatan bagi pihak lain/masyarakat yang berkemampuan dari kalangan masyarakat umum untuk ikut berpartisipasi.
Disisi yang lain langkah DPR ini juga dapat melahirkan anggapan disatu sisi seolah-olah proses demokrasi itu merepotkan, elitis dan otoritarian yang justru bertentangan dengan hakekat perwakilan rakyat sebagai dasar keberadaan DPR. Quo Vadis de pe er…!!?



