Oleh : Abdul Fickar Hadjar (Pengamat hukum, Advokat sejak 1986, Dosen FH Universitas Trisakti 2008-2023)
Baru-baru ini (20 April 2026) Komisi III DPR RI menggelar rapat untuk membahas revisi UU Advokat, revisi ini dimaksudkan demi penguatan peran advokat. Dalam pembahasan itu terkuak usulan pembentukan Dewan Pengawas dan Dewan Advokat Nasional yang dimaksudkan dalam rangka untuk meningkatkan standarisasi serta control terhadap profesi hukum ini. Usulan-usulan lain yang muncul dalam rangka mereformasi profesi advokat ini meliputi sertifikasi profesi terpadu guna memastikan kesiapan advokat dalam mengimplementasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bagi pencari keadilan.
Secara sistemik pembahasan pembaharuan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dilakukan dengan tujuan Utama, antara lain menciptakan satu standar profesi advokat tunggal, termasuk pendidikan, ujian profesi, penegakan kode etik, dan dewan kehormatan pusat. Demikian juga menegaskan kedudukan advokat sebagai bagian dari fungsi kekuasaan kehakiman yang bukan sekadar profesi jasa privat, sehingga memiliki peran publik dalam sistem hukum, dengan kata lain advokat diletakan juga sebagai “badan public” sebagaimana penegak hukum lainnya. Kemudian menata ulang organisasi advokat yang selama ini terfragmentasi, agar memperoleh posisi proporsional dan “fungsi pengawasan” yang jelas.
Meski kehadirannya mempunyai peran penting, yang menjadi pertanyaannya adalah sejauhmana peran advokat ini dapat diletakkan sebagai badan public sementara eksistensinya dalam penegakan hukum ic penanganan perkara hanya sebagai pihak yang menjalakan kekuasaan bertindak berdasarkan mandate khusus yang berujud “surat kuasa” ? Padahal sifat badan public dalam pengertian yang umum adalah badan yang menjalankan kewenangan, hak dan kewajiban yang diberikan oleh dan atas nama negara?
Peran dan fungsi Advokat dalam penegakan hukum
Umumnya Advokat atau penasehat hukum dalam konteks pekerjaannya memisahkan jenis pekerjaan pada dua bagian, yautu fungsi litigatif dan fungsi non-litigatif. Pada konteks non litigatif ini kemudian berkembang terminology “konsultan hukum”, yang sangat mungkin terminology ini lahir mengikuti ragam profesi yang bergerak dibidang pemberian konsultasi, pendapat atau saran. Ada konsultan pajak, konsultan bisnis, konsultan kesehatan dan kebugaran, atau jenis konsultan lainnya yang memang dibutuhkan dalam kehidupan.
Karena itu tidak mengherankan sering dijumpai merek-merek dagang atau papan nama para advokat itu menggunakan terminology : “Advokat & Konsultan Hukum”. Artinya ini menegaskan bahwa kantor advokat ini selain bergerak dibidang litigasi juga non-litigasi yang diantara pekerjaannya juga memberikan konsultasi hukum.
Dalam ranah ini “institusi advokat” sebenarnya menjalakan fungsi perwakilan untuk membela kepentingan pihak yang memberikan kuasa kepadanya mewakili dalam proses penuntutan atas kepentingannya yang terlanggar, misalnya dalam perkara perdata (baik di Pengadilan Negeri/Umum ataupun di Pengadilan Agama/Syariah) advokat mewakili pihak yang menuntut sebagai Penggugat atau mewakili pihak yang di gugat sebagai Tergugat, dalam perkara administrative di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Misalnya maka advokat hanya bisa mewakili penggugat, karena Pemerintah sebagai tergugat biasanya akan diwakili oleh Biro Hukum instansi pemerintahan yang digugat. Dalam konteks perdata atau Adminstratif ini advokat mewakili kepentingan pribadi pribadi atau instansi pemberi kuasa karena yang dianggap dan diasumsikan terlanggar adalah hak privat masyarakat pemberi kuasa yang biasanya terjadi baik dalam relasi transakasi yang didasarkan pada perjanjian disebut gugatan wanprestasi (ingkar janji), maupun kerugian yang terjadi karena satu peristiwa tanpa ikatan perjanjian biasanya disebut gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) karena kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan seseorang. Dalam konteks PTUN, perbuatan melawan hukum ini dikonstruksikan bahwa Pemerintah telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance).
Namun dalam praktek ada relasi yang mengandung kedua asfek itu sekaligus, yaitu gugatan perlindungan konsumen yang disatu sisi mengandung wanprestasi atas perjanjian (jual beli, sewa menyewa atau relasi kontraktual lainnya), disisi lain juga mengandung unsur PMH yaitu karena pola relasi yang tidak seimbang antara produsen dan konsumen, produsen sangat menguasai komponen produk, meski sudah ada aturan standar produksi (yang ditetapkan negara melalui kementrian perdagangan, kesehatan dan lainnya), tetapi karena posisinya itu ada kecenderungan produsen selalu melakukan pendekatan ekonomis yang berlebihan, sehingga terjadi PMH dalam memproduksi barang dagangannya ini dan merugikan konsumen. Dalam situasi ini negara juga menyediakan lembaga perlindungan konsumen di kementrian perdagangan, selain juga ada lembaga konsumen mandiri masyarakat non-negara, yang tujuannya untuk melindungi dan mengimbangi posisi tawar antara produsen dan masyarakat konsumen.
Dalam perkara pidana, dimana peristiwa pelanggaran yang terjadi merupakan pelanggaran kepentingan public/umum, maka peran advokat lebih merupakan peran pembelaan terhadap masyarakat. Peran ini biasanya lebih sering memberi “konteks dalam sebuah peristiwa pidana” yang melibatkan kliennya, karena itu ketentuan-ketentuan pasal yang berkaitan dengan pertanggung jawaban pidana seringkali menjadi acuan pembelaan. Dalam konteks ini seringkali fungsi advokasi pembelaan dengan “memberi konteks dari peristiwa yang terjadi” berubah dan mengarah pada “rekayasa peristiwa” baik yang terjadi karena kesengajaan maupun terjadi akibat kelalaian.
Advokat dan Peraturan perundangan
Peran dan fungsi Advokat sebenarnya sudah cukup diakomodasi oleh peraturan perundang-undangan yang ada baik secara ekplisit maupun implisit. Hampir semua pengaturan beracara baik dimuka peradilan maupun di luar peradilan, tidak hanya mewakili pihak dalam peradilan, advokat juga bisa muncul dalam fungsi peran pendamai atau “mediator” penyelesan perkara didalam maupun diluar peradilan. Demikian juga advokat bisa muncul sebagai “kurator” pengurus harta pihak baik perorangan maupun korporasi dalam penyelesaian perkara kepailitan atau fungsi fungsi lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi institusi public.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, minimal ada beberapa penguatan yang signifikan bagi kedudukan, peran dan fungsi advokat. Setidaknya beberapa prinsip penguatan tersebut menggambarkan terbuka lebarnya ruang gerak profesi advokat, diantaranya : penguatan hak-hak Tersangka, Terdakwa, Saksi Korban dan penyandang disabilitas yang bertujuan untuk menjamin keadilan, transparansi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penegakan hukum serta memberikan kesetaraan posisi antara Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi Korban, dan penyandang disabilitas dengan apparat penegak hukum. Penguatan ini jelas memberikan posisi tawar (burgerning position) yang seimbang antar kedudukan yang dituntut oleh negara yang dalam praktek pidana diwakili oleh Advokat dengan posisi Jaksa Penunutut Umum yang mewakili kepentingan negara menegakkan pelanggaran kepentingan umum, artinya ada pergeseran kearah system adversarial (umumnya berlaku di Common Law) dimana dua pihak berlawanan (Jaksa/penggugat vs Terdakwa/Tergugat) saling berhadapan secara seimbang didepan hakim/juri netral. Hakim berperan pasif sebagai wasit, sementara para pengacara/jaksa aktif menyajikan bukti dan argument untuk mencapai kebenaran.
Penguatan lainnya secara ekplisit KUHAP memberikan ruang penguatan profesi Advokat yang memiliki peran penting dalam memastikan hak Tersangka, Terdakwa dan Terpidana terpenuhi selama menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun diluar pemeriksaan. Advokat tidak hanya memiliki hak untuk membela tersangka, Terdakwa dan Terpidana, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai advokat sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianpun diperkenalkannya lembaga baru yang menuntut peran optimal para Advokat seperti lembaga pengakuan bersalah (plea bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Defered Prosecution Agreement), mekanisme Keadilan Restoratif yang ditujukan memulihkan keadaan semula korban pada setiap tahapan peradilan dan pengaturan ulang institusi upaya hukum yang dimaksdkan sebagai uapaya peningkatan efektivitas dan akuntabilitas dalam mekanisme banding dan peninjauan kembali agar tidak terjebak menjadi prosesi yang sekedar formalitas saja.
Penguatan secara institusionsl profesi Advokat juga muncul pada UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin hak konstitusional warga negara miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan didepan hukum secara gratis. UU ini secara tidak langsung juga memperkuat eksistensi profesi advokat, bahkan negara melalui pendanaan dari APBN ikut membiayai jasa bantuan hukum yang diberikan oleh advokat advokat yang berasal lembaga lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang terakreditasi. Artinya profesi advokat menjadi profesi yang secara langsung diakui negara sebagai bagian dari negara melaksanakan tugas dan kewajiban konstitusionalnya menyelenggarakan kesejahterakan rakyat melalui pemenuhan kebutuhan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Dewan Advokat Nasional
Ada kebutuhan profesional yang harus tetap dijaga agar profesi advokat tetap diletakan sebagai profesi terhormat (officium nobile), karena itu ditengah pluralism organisasi advokat yang terjadi hari hari ini, maka menjaga martabat dan integritas profesi menjadi keharusan yang absolut. Melalui standar pendidikan profesi dengan model dan kurikulum yang professional dan canggih sebelum proses sertifikasi dan pengawasan terhadap kinerja profesi advokat baik secara etika professional maupun pengawasan kualitas profesi, karena itu pembentukan institusi public advokat harus diarahkan pada :
-Organisasi advokat menjadi badan hukum publik atau bersifat khusus, bukan hanya perkumpulan privat. Pembentukan Dewan Advokat Nasional sekaligus juga mencakup fungsi pengawasan untuk memastikan kontrol profesi, pengawasan kode etik, dan mekanisme check and balance. Dewan Kehormatan menjadi bagian tak terpisahkan denga Dewan Pengawas Profesi tidak terpusat, tetapi juga didirikan di tingkat provinsi.
-Dalam standardisasi dan sertifikasi, menerapkan single bar concept: satu standar nasional dalam pendidikan, ujian, dan kode etik advokat di seluruh Indonesia. Menyertakan program sertifikasi dan pendidikan berkelanjutan agar advokat dapat menyesuaikan diri dengan evolusi regulasi, termasuk implementasi UU baru.
-Dalam perlindungan Profesi dan Fungsi Publik, Advokat diberikan pengakuan kewenangan khusus, mampu bertindak atas dasar jabatannya sebagai penegak hukum, meski tetap didasarkan pemberian surat kuasa klien. Diferensiasi antara layanan pro bono (pengabdian profesi) sebagai kewajiban professional dan bantuan hukum yang dibiayai negara. Hal ini juga sebagai bagian dari penegasan posisi advokat sebagai officium nobile, untuk menjaga martabat dan integritas profesi.
-UU Advokat yang baru juga harus meliputi dan mencakup layanan hukum di bidang litigasi maupun nonlitigasi modern, termasuk jasa keuangan, pasar modal, perpajakan, hak kekayaan intelektual, maupun sebagai in-house counsel. Hal ini menjadi penting untuk memastikan UU Advokat yang baru relevan dengan praktik advokat terkini, tidak hanya sekadar menyusun ulang norma lama.
Pembaharuan UU Advokat memang menjadi kebutuhan zaman dan sudah seharusnya bertujuan menjadikan advokat sebagai profesi yang mandiri, terstandar, dan berfungsi sebagai bagian dari institusi publik dari keseluruhan sistem peradilan. Organisasi advokat yang kuat, transparan akan berfungsi untuk kepentingan masyarakat dan negara hukum Indonesia, sekaligus menjadi institusi pengawasan professional untuk menghindarkan fungsi advokat agar tidak terjebak sebagai perekayasa perkara. Siapa takut !!!
- Pembaharuan Undang-Undang Advokat : Independensi Advokat sebagai Pemberi atau Perekayasa Konteks Perkara ? - 11/05/2026
- Kejati Kalbar akan Optimalkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp2,52 M Sebagai Rupbasan - 09/05/2026
- Jaksa Agung: Penegakan Hukum yang Kuat Sangat Diperlukan Agar Kekayaan SDA Tidak Disalahgunakan - 09/05/2026



