Jakarta, Koranpelita.co – Setelah sempat diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) pada bidang Intelijen Kejaksaan Agung pada pertengahan April 2026 terkait penanganan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Mantan Aspidum Kejati Kalbar Hadiyanto akhirnya dikenai sanksi difungsionalkan atau jadi jaksa fungsional tanpa jabatan dan batal dilantik dalam jabatan barunya pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was).
Padahal berdasarkan Keputusan Jaksa Agung (Kep-JA) Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan, Hadiyanto semula dimutasi sebagai Inspektur Muda Keuangan I pada Inspektorat Keuangan III JAM Was.
“Tapi tidak jadi dilantik karena statusnya sudah difungsionalkan,” tutur JAM Was Rudi Margono kepada Koranpelita.co saat ditemui di kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan usai menghadiri penutupan BPA Fair pada Kamis (21/05/2026) sore.
Rudi mengakui kalau yang bersangkutan pernah diperiksa oleh bidang Pengawasan. Namun dia tidak menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Hadiyanto sehingga sampai dikenakan sanksi difungsionalkan.
Sedangkan terkait kabar Hadiyanto diduga telah menerima uang cukup besar dalam penanganan perkara, Rudi menyebutkan kalau uangnya sudah dikembalikan. “Itu kan sudah dikembalikan,” ucap mantan Kajati DKI Jakarta ini.
Adapun menyangkut kabar lainnya pernah dikenai sanksi dan kemudian tetap mendapat promosi, Rudi membenarkan dan menyebutkan kalau kejadiannya sudah lama. “Itu sudah lama,” ujarnya.(yadi)



