Jakarta, Koranpelita.co – Bergerak dalam sunyi dan tanpa lebih dahulu gembar-gembor. Kejaksaan Agung melalui jajaran Pidana Khusus di bawah komando Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Pidsus Febrie Adriansyah kembali membongkar dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan.
Kali ini terkait dugaan penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Produksi PT QSS di Kalimantan Barat dengan modus menjual tambang bauksit dari luar wilayah IUP atau bauksit ilegal ke luar negeri dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi.
Kejaksaan Agung pun akhirnya menetapkan Komisaris dan Beneficial Owner PT QSS yakni SDT sebagai tersangka dan menjebloskannya ke Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta selama 20 hari ke depan sejak Kamis (21/05/2026) malam.
“Penetapan SDT sebagai tersangka dilakukan setelah Tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap delapan saksi dan ahli yang dilakukan secara mendalam, profesional dan akuntabel,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis (21/05/2026) malam.
Selain itu, kata Syarief, untuk memperkuat pembuktian Tim penyidik sebelumnya juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
“Adapun kasus posisinya berawal ketika tersangka SDT pada tahun 2017 mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016,” ujar Syarief.
Selanjutnya, kata dia, pada tahun 2018 tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data tidak sebenarnya PT QSS malah mendapat IUP Operasi Produksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalbar.
“Selain Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 Ha, sebagaimana SK Kepala DPM-PTSP Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018,” ungkapnya.
Dia menyebutkan juga meskipun sudah mendapatkan IUP Operasi Produksi, namun tersangka SDT tidak melakukan aktifitas penambangan bauksit di wilayah IUP nya dan malah menjual bauksit ilegal yang berasal dari luar IUP menggunakan dokumen PT QSS dari tahun 2020 hingga 2024.
“Penjualannya dilakukan dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara,” tutur mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Dia menambahkan PT QSS juga tidak memiliki smelter sebagai salah satu syarat mendapatkan izin ekspor. “Sehingga perbuatan tersangka SDT diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang kini masih sedang dihitung,” ujarnya.(yadi)



