Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Tahan Empat Tersangka Baru Salah Satunya Pejabat ESDM

Jakarta, Koranpelita.co – Meski mungkin bukan satu-satunya, namun penyelenggara negara yang diduga terlibat korupsi ekspor bauksit ilegal PT QSS akhirnya terungkap. Setelah Kejaksaan Agung menetapkan Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM yakni HSFD sebagai salah satu dari empat tersangka baru pada Jumat (22/05/2026).

Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu tersangka YA selaku Komisaris PT QSS, tersangka IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU serta tersangka AP selaku Direktur PT QSS. Sebelumnya Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan SDT selaku Komisaris PT QSS sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan penetapkan ke empatnya sebagai tersangka baru setelah Kejagung melalui Tim penyidik Pidana khusus menyita beberapa dokumen dan barang-bukti elektronik serta notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:  Sempat Diamankan Tim PAM SDO, JAM Was Sebut Mantan Aspidum Kejati Kalbar Difungsionalkan

“Serta melakukan pememeriksaan secara mendalam, profesional dan akuntabel terhadap 12 orang saksi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati- hatian dan asas praduga tidak bersalah,” tutur Anang dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026) malam.

Anang menyebutkan para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan secara terpisah selama 20 hari ke depan. “Untuk tersangka AP, tersangka Ya dan tersangka IA ditahan di Rutan Kejagung. Sedangkan tersangka HSFD seperti tersangka SDT di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan”.

Adapun, kata Anang, berdasarkan fakta hukum bahwa tersangka SDT selaku Komisaris PT QSS meminta bantuan tersangka IA selaku Konsultan PT QSS dan tersangka AP selaku Direktur PT QSS untuk berkomunikasi dan mememberikan sejumlah uang kepada tersangka HSF.

BACA JUGA:  Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Jebloskan Komisaris PT QSS ke Rutan

“Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinannya secara melawan hukum,” ujarnya seraya menyebutkan akibat dari penjualan bauksit di luar IUP dan penyalah gunaan dokumen perizinan untuk ekspor bauksit secara ilegal mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan kasusnya berawal ketika tersangka SDT bersama dengan tersangka YA mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

“Setelah mendapatkan IUP OP dan RKAB, PT QSS ternyata tidak menambang bauksit di wilayahnya. Namun tetap melakukan penjualan yang diperoleh dari pembelian bauksit di luar wilayahnya secara ilegal dengan cara diekspor memakai dokumen IUP OP, RKAB dan rekomendasi ersetujuan ekspor milik PT QSS,” ungkapnya.(yadi)

BACA JUGA:  Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Jebloskan Komisaris PT QSS ke Rutan