Lima Tersangka Korupsi Usaha Kebun Sawit Ilegal di Musi Rawas Segera Diadili  

Palembang, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit  illegal oleh PT DAM di kawasan hutan Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas segera disidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.

Setelah hari ini dilakukan tahap dua atau penyerahan lima tersangkanya berikut barang-bukti oleh Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas, Jumat (16/05/2025).

Ke lima tersangka yang juga segera diadili yaitu RM mantan Bupati Musi Rawas, ES Direktur PT DAM, SAI dan AM masing-masing mantan Kepala dan mantan Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas dan BA mantan Kepala Desa Mulyoharjo.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Umaryadi mengatakan setelah tahap dua, Tim JPU tetap menahan ke lima tersangka di Rutan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 Mei hingga 4 Juni 2025.

“Tim JPU selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang di Pengadilan Negeri Kota Palembang,” tutur Umaryadi di kantornya didampingi Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari.

Dalam kasus mirip PT Duta Palma Group di Provinsi Riau ini, ke lima tersangka  seperti pernah disampaikan Umaryadi yaitu secara bersama-sama menerbitkan izin dalam rangka penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum.

BACA JUGA:  Ketum ASPRINDO: Sabang Bisa Menjadi Hub Industri Seperti Singapura 

Adapun, lahan negara yang digunakan usaha kebun kelapa sawit illegal oleh PT DAM berupa kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi seluas  5.974,90 Ha dari total 10.200 Ha yang berada di Kecamatan VTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Umaryadi mengatakan terhadap lahan tersebut telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik, selain turut disita dokumen terkait dan uang sebesar Rp61 miliar dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkannya secara sukarela kepada penyidik.(yadi)

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Pelantikan PC PMII Demak Berlangsung Meriah, Dirangkai Halal Bihalal dan Harlah ke-66