Palembang, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit illegal oleh PT DAM di kawasan hutan Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas segera disidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Setelah hari ini dilakukan tahap dua atau penyerahan lima tersangkanya berikut barang-bukti oleh Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas, Jumat (16/05/2025).
Ke lima tersangka yang juga segera diadili yaitu RM mantan Bupati Musi Rawas, ES Direktur PT DAM, SAI dan AM masing-masing mantan Kepala dan mantan Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas dan BA mantan Kepala Desa Mulyoharjo.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Umaryadi mengatakan setelah tahap dua, Tim JPU tetap menahan ke lima tersangka di Rutan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 Mei hingga 4 Juni 2025.
“Tim JPU selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang di Pengadilan Negeri Kota Palembang,” tutur Umaryadi di kantornya didampingi Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari.
Dalam kasus mirip PT Duta Palma Group di Provinsi Riau ini, ke lima tersangka seperti pernah disampaikan Umaryadi yaitu secara bersama-sama menerbitkan izin dalam rangka penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum.
Adapun, lahan negara yang digunakan usaha kebun kelapa sawit illegal oleh PT DAM berupa kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi seluas 5.974,90 Ha dari total 10.200 Ha yang berada di Kecamatan VTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Umaryadi mengatakan terhadap lahan tersebut telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik, selain turut disita dokumen terkait dan uang sebesar Rp61 miliar dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkannya secara sukarela kepada penyidik.(yadi)
- MAKI Desak Kejati DKJ Jelaskan Kelanjutan Pengusutan Oknum Pejabat Kemenkumham Diduga Memeras - 17/06/2026
- Dalami Alat Bukti, Kejagung Belum Tersangkakan Pihak Turut Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto - 16/06/2026
- Kembali Setor ke Negara Rp1,029 T, Jaksa Agung: Bisa Dimanfaatkan untuk Kepentingan Masyarakat Luas - 15/06/2026



