Tahap Dua, Ibu kandung dan Pengacara Ronald Tannur Menyusul Segera Diadili 

Jakarta, Koranpelita.co – Ibu kandung dari terpidana Gregorius Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaya dan pengacaranya yakni Lisa Rachmat menyusul segera akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan suap atau gratifikasi kepada tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur.

Keduanya yang berstatus sebagai tersangka kemarin berikut dengan barang-buktinya telah diserahkan Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penyidik pidana khusus kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Setelah tahap dua Tim JPU segera akan menyiapkan surat dakwaan untuk nanti dilimpahkan bersamaan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Kamis (09/01/2024).

Harli menyebutkan dalam kasus tersebut tersangka MW dan LR sama-sama akan didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP

BACA JUGA:  Kapal Nelayan Terbakar di Dermaga PPN Tegalsari, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Adapun kasus yang menjerat keduanya berawal pada 6 oktober 2023 ketika tersangka MW ditemani saksi Fabrizio Revan Tannur menemui tersangka LR di kantor Lisa Associate Jalan Kendal Sari Raya No 51-52 Surabaya.

“Pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai tersangka MW dalam pengurusan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ungkap Harli.

Dia mengatakan atas permintaan tersangka LR untuk mengurus perkara Ronald Tannur, selanjutnya tersangka MW secara bertahap telah menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar Rp1,5 miliar.

Kemudian, tutur dia, saat kasusnya masih tahap penyidikan, tersangka LR menghubungi saksi ZR (Zarof Ricar) mantan pejabat Mahkamah Agung melalui pesan Whatsapp dan meminta saksi ZR memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, tersangka LR datang menemui Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur. “Dijawab Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim perkara Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo,” ujar Harli.

BACA JUGA:  MAKI Minta Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat BGN Lainnya di Kasus MBG

Lebih lanjut pada 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, tersangka LR menyerahkan amplop berisikan uang 140.000 dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar singapura kepada saksi Erintuah Damanik.

Setelah dua minggu saksi Erintuah membagikan uangnya kepada saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo di ruangan saksi Mangapul. Yaitu saksi Erintuah mendapatkan uang 38.000 dolar Singapura, saksi Mangapul sebesar 36.000 dolar Singapur dan saksi Heru Hanindyo sebesar 36.000 dolar Singapura.

“Selain untuk para hakim, ada uang sebesar 20.000 dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dolar Singapura untuk saksi Siswanto selaku panitera. Tapi uangnya belum diserahkan dan masih dipegang saksi Erintuah,” ujar Harli.

Dia mengungkapkan kalau tersangka LR kembali bertemu dengan saksi Erintuah pada 29 Juni 2024, di Bandara Ahmad Yani Semarang tepatnya di merchant Dunkin’ Donuts dan menyerahkan uang kepada Erintuah sebesar 48.000 dolar Singapura.

BACA JUGA:  Dirdalops: Pentingnya Respon Cepat Terhadap Setiap Lapdu Korupsi

Akhirnya pada 24 Juli 2024, majelis hakim dengan Ketua saksi Erintuah Damanik dan hakim anggota saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Ronald Tannur dengan amar memutus bebas terdakwa Ronald Tannur.

Adapun ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur dari dakwaan JPU melakukan pembunuhan atau penganiayan terhadap pacarnya yakni Dini Sera hingga meninggal dunia, kini sedang menjalani sidang dengan dakwaan menerima suap atau gratifikasi. (yadi).