Dirdalops: Pentingnya Respon Cepat Terhadap Setiap Lapdu Korupsi

Serang, Koranpelita.co – Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Muhammad Syarifuddin mengatakan pentingnya respon yang cepat terhadap setiap laporan dan pengaduan yang masuk dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan juga harus dijaga melalui penanganan laporan yang profesional, transparan dan tepat waktu,” ujar Syarifuddin saat melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) di aula Kejaksaan Tinggi Banten, Serang, Kamis (05/06/2026).

Syarifuddin mengatakan juga melalui kegiatan monitoring dan evaluasi diharapkan seluruh jajaran bidang pidsus di wilayah hukum Kejati Banten semakin meningkatkan kualitas penanganan perkara.

“Serta memperkuat pengawasan internal, serta terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” tutur mantan Kajati Papua Barat ini.

BACA JUGA:  KOWANI: Penyelenggaraan KLB yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Konstitusional

Dia menyampaikan juga strategi penguatan pengendalian operasi, peningkatan kualitas pengumpulan data dan informasi. “Serta pentingnya menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan melalui kinerja yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Wakajati Banten Rinaldi Umar menyebutkan kegiatan monev ini merupakan sarana strategis untuk memperkuat sinergi sekaligus meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Menurutnya upaya tersebut penting guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, sejalan dengan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

Kegiatan monev tersebut dihadiri juga Aspidsus Kejati Banten Wawan Kustiawan, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidsus  se-wilayah hukum Kejati Banten.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  MAKI Minta Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat BGN Lainnya di Kasus MBG