Gercep, Dinkes Kab Bekasi Minta BPJS Cab Cikarang Reaktivasi Peserta PBPU dan BP

Bekasi, koranpelita.co – Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi bergerak cepat (Gercep) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cikarang untuk melakukan reaktivasi Peserta PBPU dan BP.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. H. Alamsyah dalam surat yang dikirimkan ke BPJS Cabang Cikarang, Kamis (08/01/2025).

dr. H. Alamsyah mengatakan sesuai apa yang telah disepakati dalam rapat Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk kembali mengaktifkan kepesertaan PBPU dan BP yang tadinya di bulan Desember 2024 sebanyak 146.405 peserta di non aktifkan.

“Kami hari ini kirim surat untuk meminta peserta PBI sebanyak 146.405 di aktifkan kembali,”kata Alamsyah.

BACA JUGA:  32 Petugas Awasi Hewan Kurban di Bekasi

BACA JUGA : Mantab ! Pemkab Bekasi akan Aktifkan Kembali Kartu KIS yang Dinonaktifkan

Alamsyah menjelaskan, mereka yang telah dinonaktifkan pada tanggal 31 Desember 2024 bisa diaktifkan kembali menjadi peserta BPJS Kesehatan segmen PBPU BP Pemda Kabupaten Bekasi bukan dari anggaran Pusat. (D.Z).