Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menegaskan pihaknya tidak menemukan penyimpangan dalam bentuk perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi Timur tahun anggaran 2019.
Kasipenkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan mengatakan kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya maupun sebelumnya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Penyelidikan dilakukan setelah Kejati menerima laporan pengaduan dari LSM Monitoring Saber Pungli Indonesia (LSM MSPI) tertanggal 5 Juni 2024,” kata Syahron dalam keterangannya, Rabu (08/01/2024).
Dia menyebutkan laporan pengaduan LSM MSPI tersebut terkait informasi dugaan KKN Kepala Dinas SDA DKI Jakarta/PA/KPA/PT Fujitama (Konsultan Pengawas), PT Sinar Mardagul KSO, PT. Jaya Beton Indonesia (Pelaksana/Pemenang Tender), Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta (Konsultan Perencana) dalam pembangunan dan peningkatan konstruksi Waduk Sunter Selatan Sisi Timur TA 2019.
Adapun, katanya, terkait proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp45,8 miliar yang dikerjakan PT Sinar Mardagul–PT Jaya Beton Indonesia (KSO) sebagai pemenang tender semula diadukan LSM MSPI pada Desember 2022 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena ada dugaan ketidaksesuaian pekerjaan.
Atas laporan pengaduan tersebut diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-666/M.2.18/Fd.1/11/2023 tanggal 7 November 2023 dimana hasilnya menyimpulkan tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada proyek dan yang ada hanya kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan yang belum terselesaikan.
Dia menyebutkan terhadap temuan itu ditindaklanjuti penyetoran uang sebesar Rp722 juta lebih yang meliputi kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan.
“Kemudian giliran Kejati DKJ pada 5 Juni 2024 menerima laporan terkait proyek tersebut yang menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BoQ),” ungkapnya.
Selain itu, tutur Syahron, dilaporkan penyelesaian pekerjaan yang tidak mencapai 100 persen dimana pada tanggal 19 Desember 2023 pekerjaan hanya mencapai 30 persen
“Namun secara umum laporan pelapor bahwa proyek yang dikerjakan hanya 30 persen keliru,” kata Syahron seraya menyebutkan meskipun demikian Tim intelijen tetap menelaah laporan itu dan melanjutkan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Provinsi DKJ Jakarta.
Langkah tersebut, ujarnya, dilakukan sesuai dengan Nota Kesepahaman Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/I/2023 tentang koordinasi penanganan laporan antara APIP dan Aparat Penegak Hukum.
“Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat, pekerjaan pada proyek itu telah selesai sesuai Berita Acara Serah Terima pada Februari 2020,” ucapnya.
Namun, kata dia, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp290.059.580,13 yang telah diselesaikan melalui pemotongan pembayaran utang pada April 2021. Selain juga kekurangan pembayaran denda keterlambatan senilai Rp432.403.573,70 yang juga telah diselesaikan melalui mekanisme serupa.
“Sehingga berdasarkan hasil koordinasi dan peninjauan ulang tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk tindakan hukum lebih lanjut,” kata dia.
Adapun, tambah Syahron, penyelesaian administrasi proyek telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan telah dilaksanakan pertemuan dengan pelapor atau warga masyarakat guna menyampaikan informasi terkait perkembangan tindak lanjut dan temuan atas laporan tersebut.
Dia mengatakan Kejati DK Jakarta tetap berkomitmen mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan di DKJ. “Selain berkoordinasi dengan APIP guna memastikan penyelesaian administrasi berjalan sesuai prosedur dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif, profesional, dan berdasarkan data yang valid,” ujarnya.
Syahron mengatakan pihak Kejati mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. “Sehingga dengan adanya klarifikasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami langkah-langkah yang telah diambil terkait laporan pengaduan tersebut.”
“Kejati DK Jakarta juga terus berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas penegakan hukum,” ucap juru bicara Kejati DK Jakara ini.(yadi)



