Jakarta, Koranpelita.co – Selain tiga oknum mantan petinggi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kini diduga ada oknum pejabat lainnya di BGN terlibat kasus MBG setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempreteli perbuatannya yaitu memiliki juga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum.
“Jumlahnya 20 an SPPG. Padahal itu tidak boleh atau dilarang dan berbenturan tugas pokok dan fungsinya di BGN untuk mengawasi program MBG,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diperoleh Koranpelita.co, Jumat (05/06/2026).
Karena itu Boyamin meminta Kejagung mengembangkan penyidikan dengan mengusut keterlibatan oknum pejabat eselon I di BGN tersebut. “Masalahnya dengan tupoksinya semestinya dia mengawasi jangan sampai terjadi penyimpangan dalam program MBG.”
“Apalagi penyimpangannya diduga sudah terjadi sejak awal terkait pimpinan-pimpinan BGN memiliki afiliasi dengan sejumlah SPPG dan juga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Sehingga, kata dia, dengan tupoksinya itu semestinya pejabat tinggi BGN tersebut melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kalau perlu memberantas dan melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Tapi karena konflik kepentingan dengan memiliki 20-an SPPG, diduga yang bersangkutan tidak melakukan tugasnya yang sebenarnya dalam mengawasi program MBG sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan,” ungkapnya.
Karena itu menurut Boyamin terhadap oknum pejabat tersebut harus juga ditetapkan sebagai tersangka seperti tiga petinggi BGN. “Karena menurut MAKI telah turut bersama-sama diduga korupsi bersama tiga petinggi BGN yang telah ditetapkan tersangka.”
Dia pun menyebutkan akan segera membuat laporan resmi kepada Kejaksaan Agung terkait oknum pejabat BGN yang diduga terlibat. “Kalau laporan MAKI tidak direspon atau tidak ditindaklanjuti maka seperti biasa akan saya gugat praperadilan.”
Kejagung seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi terkait program MBG telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka. Ketiganya yaitu mantan Ketua BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.(yadi)



