Kasus Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta: Ratusan Stempel Palsu Ditemukan

penggeledahan di ruangan Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana

Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti senilai Rp150 miliar

JAKARTA, koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penggeledahan di ruangan Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, pada Rabu, 18 Desember 2024, terkait dugaan penyimpangan anggaran dan korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menyampaikan, Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menginvestigasi dugaan penyimpangan anggaran sekitar Rp150 miliar yang bersumber dari Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan stempel palsu yang disita sebagai barang bukti.

“Penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lain, termasuk rumah-rumah terkait,” kata Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

  • Tanggal penggeledahan: 18 Desember 2024
  • Lokasi penggeledahan: Ruangan Kepala Dinas Kebudayaan
  • Barang bukti: Ratusan stempel palsu, laptop, handphone, dan dokumen penting
  • Nilai anggaran yang disimpang:  Rp150 miliar
BACA JUGA:  Bakesbangpol Kota Tangerang Seleksi 558 Siswa SMA Calon Paskibraka

Pj Gubernur DKI Jakarta menegaskan komitmen pemerintah untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. “Kami mendukung upaya Kejati dalam mengungkap kasus ini,” katanya. red .