Tahap Dua, Kasus Korupsi Petral Segera Disidangkan Tanpa Tersangka Riza Chalid

Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Petral Pes Pte.Ltd dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) tahun 2008-2015 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menyusul penyerahan enam dari tujuh tersangka serta barang-buktinya atau tahap dua oleh Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus kepada Tim Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (06/08/2026). Pasalnya tersangka lain yakni M Riza Chalid yang dijuluki si raja minyak masih buron.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan setelah tahap kedua lima dari enam tersangka tetap ditahan selama 20 hari ke depan mulai 6 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

BACA JUGA:  Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Curanmor dan Penadah

“Tapi untuk salah satu tersangkanya dilakukan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan maupun pertimbangan dari Tim Penuntut Umum,” tutur Anang dalam keterangannya, Jumat (07/08/2026).

Anang menyebutkan tersangka yang jadi tahanan kota yaitu BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES).

Sedangkan lima tersangka lain AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014), MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), NRD selaku Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES Pte. Ltd) periode tahun 2008-2014, TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Dir PT Pertamina International Shiping dan IRW selaku Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

BACA JUGA:  Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Curanmor dan Penadah

Adapun kasus posisinya, kata dia, yakni dalam periode tahun 2008 hingga 2015, PT Pertamina menerapkan beberapa pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang dan dalam pelaksanaan melibatkan Fungsi Integrated Supply Chain (ISC) serta Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES Pte. Ltd).

“Dengan perubahan mekanisme termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54,” ujarnya seraya menyebutkan dalam pelaksanaannya Tim Penyidik menemukan kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh sejumlah pejabat PT Pertamina dan PES kepada pihak swasta, sehingga memberikan keuntungan tidak sah dalam proses tender.

“Akibat dari praktik tersebut, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif, menciptakan rantai pasok yang lebih panjang, serta menyebabkan harga yang lebih tinggi, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92, sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Curanmor dan Penadah

Dalam kasus ini para tersangka disangka melanggar pasal 603 jo Pasal 3 Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi. (yadi)