Kembali Bantah, Febrie Tantang Tim Sembilan Buktikan Pemilik dari Emas dan Uang Asing Sitaan Kepolisian

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.(foto/ist)

Jakarta, Koranpelita.co – Eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah kembali membantah sebagai pemilik dari barang-bukti 74 kilogram emas dan mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah hasil sitaan penyidik dari Kortas Tipikor Polri sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Agung yang mengusutnya melalui Tim penyidik Sembilan,

Bantahan disampaikan Febrie saat Tim penyidik menanyakan kembali mengenai barang-bukti tersebut dalam pemeriksaan lanjutan di Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (07/08/2026) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepadanya dengan tindak pidana asalnya korupsi.

Febrie melalui Tim kuasa hukumnya sebaliknya malah menantang Tim penyidik untuk dapat membuktikan lebih dahulu siapakah sebenarnya pemilik dari seluruh barang-bukti tersebut yang disita dari rumah di daerah Sentul, Kabupaten Cibinong, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Sajian In-Fling Garuda Indinesia Masuk 10 Besar Terbaik Dunia

“Agar perkaranya terang benderang dan tidak disebut sebagai perkara yang dipaksakan,” tegas Febri Diansyah dari Tim kuasa hukum Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (07/08/2026) malam seusai mendampingi kliennya diperiksa Tim Sembilan.

Febri menyebutkan setelah diketahui siapa pemiliknya baru didalami asal usulnya dari mana. “Karena bicara TPPU maka asal usul dari hasil kejahatan betul-betul harus dibuktikan. Agar bisa diketahui itu benar-benar pencucian uang atau tidak.”

Dia sendiri menilai dengan belum jelasnya siapa pemilik yang sebenarnya maka masalah kepemilikan dari barang-bukti hasil sitaan dari pihak kepolisian tersebut masih samar-samar.

“Adapun sejak awal pemeriksaan klien kami FA sudah menegaskan bukan sebagai pemiliknya, dan sebenarya menurut kami kalau belum clear dan masih samar-samar. Harusnya kalau perkaranya enggak terburu-buru itu (siapa pemiliknya) dulu yang harus diclearkan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kejagung Berhasil Tangkap Lidya dan Ahmad Yani Buron Kasus Penipuan dan Penggelapan

Terkait dua permohonan praperadilan yang diajukan kliennya, Febrie berharap para termohon yaitu Kejaksaan dan Kepolisian menghadiri sidangnya sehingga persidangan tidak berlarut-larut.

“Karena bagi kami sangat penting untuk menguji langkah-langkah atau administrasi penyidikan dalam upaya paksa yang dilakukan para termohon. Karena kami yakin ada sejumlah pelanggaran hukum acara selama proses penanganan perkara klien kami,” katanya.

Dia menyebutkan setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara pidana yang akan dibuktikan dalam proses praperadilan. Adapun dua praperadilan akan disidangkan pada 18 dan 19 Agustus 2026 masing-masing terdaftar dengan register perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sltn.dan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sltn.

Praperadilan yang pertama terkait penetapan tersangka TPPU dan penahanan kliennya oleh Kejagung. Sedangkan yang kedua terkait penetapan tersangka Korupsi dan TPPU serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.(yadi)

BACA JUGA:  Sidang Kasus POME, Ketua Bidang GAPKI Manumpak Manurung Ungkap Ada Permintaan "Apresiasi" dari Terdakwa Lila Harsyah