Jakarta, Koranpelita.co – Eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah kembali membantah sebagai pemilik dari barang-bukti 74 kilogram emas dan mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah hasil sitaan penyidik dari Kortas Tipikor Polri sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Agung yang mengusutnya melalui Tim penyidik Sembilan,
Bantahan tersebut disampaikan Febrie saat ditanya kembali oleh Tim penyidik Sembilan terkait kepemilikan barang-bukti tersebut dalam pemeriksaan lanjutan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (07/08/2026)
Febrie melalui Tim kuasa hukumnya sebalikhya malah menantang Tim penyidik Sembilan untuk membuktikan terlebih dahulu siapakah sebenarnya dari pemilik emas dan mata uang asing tersebut.
“Agar perkaranya terang benderang dan tidak disebut sebagai perkara yang dipaksakan,” tegas Febri Diansyah dari Tim kuasa hukum Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (07/08/2026) malam seusai mendampingi kliennya diperiksa Tim Sembilan.
Febri menyebutkan setelah diketahui siapa pemiliknya baru didalami asal usulnya dari mana. “Karena bicara TPPU maka asal usul dari hasil kejahatan betul-betul harus dibuktikan. Agar bisa diketahui itu benar-benar pencucian uang atau tidak.”
Dia sendiri menilai dengan belum jelasnya siapa pemilik yang sebenarnya maka masalah kepemilikan dari barang-bukti hasil sitaan dari pihak kepolisian tersebut masih samar-samar.
“Adapun sejak awal pemeriksaan klien kami FA sudah menegaskan bukan sebagai pemiliknya, dan sebenarya menurut kami kalau belum clear dan masih samar-samar. Harusnya kalau perkaranya enggak terburu-buru itu (siapa pemiliknya) dulu yang harus diclearkan,” tuturnya.(yadi)
- Kembali Bantah, Febrie Tantang Tim Sembilan Buktikan Pemilik dari Emas dan Uang Asing Sitaan Kepolisian - 08/08/2026
- Periksa Lagi Febrie di Kasus TPPU, Kejagung Masih Tutupi Tindak Pidana Asal Korupsinya - 08/08/2026
- Mengejutkan! Rinaldi Batal, Jaksa Agung Tunjuk Syaiful Bahri Siregar Dirdik pada JAM Pidsus? - 08/08/2026



