Tuntas Diperiksa Perdana di Kejati, Status Kadinas Kebudayaan DKJ Non Aktif Masih Saksi

Jakarta, Koranpelita.co – Guna membuat terang dan mencari pihak yang paling tepat dimintakan pertanggung-jawaban secara pidana atau tersangka, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang kini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ hari ini memeriksa tiga orang sebagai saksi.

Salah satunya yaitu saksi Iwan Henry Wardhana (IHW) selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKJ yang belum lama ini di non aktifkan. Sedangkan dua orang lainnya yaitu saksi MFM selaku Kepala Bidang Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan DKJ dan saksi GAR pemilik dari Event Organizer (EO) GR-Pro.

Namun hingga tuntas pemeriksaan perdana terhadap ketiganya oleh Tim penyidik dikomandoi Asisten Tindak Pidana (Aspidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, status Iwan beserta anak buahnya dan pemilik EO GR-Pro belum berubah yaitu masih sebagai saksi.

BACA JUGA:  Libur Sekolah, Bandara Soetta Proyeksikan Layani 1,91 Juta Penumpang, Siapkan Ragam Aktivitas Menarik

Sementara Kasipenkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan mengatakan para saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan DKJ yang bersumber dari anggaran APBD tahun 2023.

“Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapat informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ungkap Syahron Kamis (19/12/2024).

Sehari sebelumnya Syahron menyebutkan Tim penyidik menggeledah lima tempat di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI. Menyusul ditemukannya dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan di dinas tersebut yang bersumber dari anggaran APBD tahun 2023.

Syahron mengatakan sebelumnya dari hasil pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket), Tim penyidik menemukan peristiwa pidana pada kegiatan-kegiatan tersebut yang secara keseluruhan bernilai sebesar Rp150 miliar.

BACA JUGA:  Rakor PPID, Sekda Kota Tangerang :  Penuhi Layanan Publik Cepat dan Berkualitas

”Sehingga kasusnya kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati DKJ Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024,” tutur Syahron.

Adapun, kata dia, lima tempat yang digeledah antara lain pada Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, JakartaSelatan.

Kemudian kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan serta tiga rumah tinggal yaitu dua rumah tinggal di Jalan H Raisan dan Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat serta satu rumah tinggal di Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Dia menyebutkan dalam penggeledahan tersebut Tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit Laptop, Handphone, PC, dan flashdisk untuk dilakukan analisis forensic.

BACA JUGA:  Libur Sekolah, Bandara Soetta Proyeksikan Layani 1,91 Juta Penumpang, Siapkan Ragam Aktivitas Menarik

“Turut juga disita uang, beberapa dokumen, ratusan cap stempel dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam pengusutan tersebut,” ujarnya.(yadi)