Aksi Damai di Polresta Bogor Kota, APH Minta Proses Rehabilitasi Pengguna Obat Keras Transparan

Aksi damai Aliansi Payung Hitam di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (16/7/2026)

Koranpelita.co, Kota Bogor – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Payung Hitam (APH) menggelar aksi damai di depan Mapolresta Bogor Kota, Kamis (16/7/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penanganan perkara yang melibatkan pengguna obat keras jenis Tramadol sekaligus mendorong transparansi mekanisme rehabilitasi.

Dalam orasinya, massa menegaskan aksi tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi institusi tertentu. Mereka meminta aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan lembaga pengawas negara memberikan kepastian hukum terkait prosedur rehabilitasi, khususnya bagi pengguna obat keras yang tidak termasuk kategori narkotika.

Koordinator aksi, Irfan Yogi atau Iryo, mengatakan masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum rehabilitasi, prosedur pelayanan, hingga mekanisme pembiayaan yang dibebankan kepada peserta maupun keluarganya.

Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai seorang pelajar asal Kabupaten Cianjur yang sempat diamankan karena kedapatan membawa sejumlah butir Tramadol. Berdasarkan keterangan pihak keluarga kepada media, pelajar tersebut menjalani rehabilitasi sebelum dipulangkan.

BACA JUGA:  RSUD Bekasi Pastikan Layanan Tetap Optimal

Keluarga juga mengaku mengeluarkan sejumlah biaya selama proses tersebut. Hingga kini, informasi tersebut masih sebatas keterangan keluarga dan belum mendapat penjelasan resmi dari pihak terkait sehingga masih memerlukan klarifikasi.

Menurut APH, informasi yang berkembang menunjukkan perlunya evaluasi terhadap tata kelola rehabilitasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak timbul persepsi negatif terhadap pelayanan publik.

Dalam aksi tersebut, APH menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya meminta Polri mengklarifikasi dan menyelidiki dugaan penyimpangan prosedur rehabilitasi, mendesak BNN mengevaluasi mekanisme pemberian rekomendasi rehabilitasi, serta meminta seluruh lembaga rehabilitasi membuka informasi mengenai dasar hukum, prosedur pelayanan, dan struktur pembiayaan secara transparan.

BACA JUGA:  Kapolres Metro Tangerang Kota Berbagi Sembako di Slum Area Poris Gaga, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Massa juga meminta agar setiap penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat memperoleh hak rehabilitasi tanpa diskriminasi, aparat menindak tegas jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan mekanisme rehabilitasi untuk kepentingan pribadi, Ombudsman RI mengawasi dugaan maladministrasi, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawal proses penanganan perkara agar berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Praktisi hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menilai persoalan utama dalam isu tersebut adalah kepastian hukum.

“Dalam negara hukum, setiap tindakan yang membatasi hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum suatu rehabilitasi, siapa yang berwenang menetapkannya, dan bagaimana mekanisme pembiayaannya. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas pelayanan publik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kapolres Metro Tangerang Kota Berbagi Sembako di Slum Area Poris Gaga, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau perbuatan melawan hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Aksi unjuk rasa berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian dan berjalan aman serta tertib hingga selesai.