Periksa Lagi Febrie di Kasus TPPU, Kejagung Masih Tutupi Tindak Pidana Asal Korupsinya

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Sembilan memeriksa lagi eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (07/08/2026).

Namun seusai menjalani pemeriksaan Febrie yang diperiksa bersama-sama tersangka lainnya yakni Herman Nurin tidak memberi keterangan apapun. Febrie langsung memasuki mobil tahanan Kejagung untuk dibawa kembali ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Sementara itu Kejaksaan Agung masih menutupi tindak pidana asal Korupsi dari kasus TPPU yang disangkakan kepada Febrie dan dua tersangka lain yaitu Don Ritto dan Herman Nurin. Apakah dari hasil penyidikan Kortas Tipikor Polri. Atau yang terbaru hasil pengembangan pemeriksaan kasus TPPU nya oleh Tim sembilan.

“Yang jelas FA bersama NH diperiksa Tim sembilan terkait kasus TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang nanti dibuktikan di persidangan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung  Anang Supriatna kepada wartawan di depan Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (07/08/2026) malam.

BACA JUGA:  Mengejutkan! Rinaldi Batal, Jaksa Agung Tunjuk Syaiful Bahri Siregar Dirdik pada JAM Pidsus? 

Anang menyebutkan pemeriksaan atas tersangka FA dan NH untuk mendalami peran masing-masing yang dikaitkan dengan barang bukti dari hasil penyerahan Tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan Tim sembilan di beberapa lokasi

“Baik itu lokasi yang di Jakarta maupun di daerah Depok maupun di daerah Bandung kemarin,” kata Anang seraya menyebutkan kalau FA dan NH diperiksa dalam dua kapasitas yaitu sebagai saksi dan tersangka. “Dalam pemeriksaan keduanya itu bersikap kooperatif,” katanya.

Siap Hadapi Praperadilan

Anang pun menegaskan Kejagung siap menghadapi dua praperadilan yang diajukan FA dan sudah didaftarkan melalui Tim kuasa hukumnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jadwal sidang tanggal 18 dan 19 Agustus 2026.

BACA JUGA:  Tahap Dua, Kasus Korupsi Petral Segera Disidangkan Tanpa Tersangka Riza Chalid

“Prinsipnya ya silakan saja. Memang itu hak tersangka dan itu sudah diatur dalam KUHAP. Yang jelas kami siap menghadapi semua,” katanya seraya menyebutkan untuk Kejagung sendiri merasa proses penegakan hukum terhadap FA sudah sesuai prosedur termasuk dengan hukum acaranya.

Dia menambahkan untuk menghadapi praperadilan yang diajukan eks JAM Pidsus akan ditunjuk Tim Jaksa yang akan mewakili Kejaksaan Agung di persidangan.

Seperti diketahui Febrie melalui Tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan dua permohonan praperadilan sekaligus di Pengadilan Negeri Jaksel. Masing-masing dengan register perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sltn.dan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sltn.

Kedua praperadilan dijadwalkan sidang perdana pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2026. Yang pertama Febrie mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU dan ditindaklanjuti penahanan oleh Kejagung yang dinilai tidak sah.

BACA JUGA:  Tahap Dua, Kasus Korupsi Petral Segera Disidangkan Tanpa Tersangka Riza Chalid

Sedangkan yang kedua terkait dengan penetapan tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri yang dinilainya tidak sah.(yadi)