Koranpelita.co, Kabupaten Bekasi – Praktisi hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., menyoroti penanganan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Taufik, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung seharusnya menjadi dasar kuat bagi KPK untuk menindaklanjuti pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Fakta persidangan sudah sangat jelas. Ada pengakuan terkait aliran dana, ada penyitaan uang miliaran rupiah, dan ada keterangan saksi mengenai dugaan pengondisian proyek. Hal-hal seperti ini semestinya menjadi perhatian serius bagi penegak hukum,” ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Ia mengatakan, dalam persidangan sebelumnya muncul sejumlah nama pejabat dinas yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengondisian proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Taufik menilai penanganan perkara korupsi seharusnya dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pihak tertentu saja.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan. Semua pihak yang diduga terlibat perlu diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan yang ada,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan praktik commitment fee dalam proyek-proyek pemerintah yang menurutnya harus diusut hingga tuntas agar tidak menjadi budaya di birokrasi.
Menurut Taufik, publik saat ini menaruh perhatian besar terhadap langkah KPK dalam menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum harus dijaga. Karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk membuka secara terang proses penanganan perkara ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Taufik menyebut apabila terdapat alat bukti yang cukup, maka proses hukum terhadap pihak-pihak terkait perlu segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian dan konsistensi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa penanganan hukum dilakukan tebang pilih. Semua harus diproses secara adil sesuai fakta dan aturan hukum,” tandasnya.



