Palembang, Koranpelita.co – Selain menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan rel kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 yang diusut Kejaksaan Agung.
Mantan Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono ternyata juga terlibat kasus lain terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) atau kereta api ringan tahun 2016-220 di Provinsi Sumatera Selatan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang mengusut kasusnya bahkan telah menetapkan Prasetyo sebagai sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
“Atau lebih dulu Kejati Sumatera Selatan menetapkan PB sebagai tersangka dari Kejaksaan Agung yang menetapkan PB sebagai tersangka dalam perkara lain,” tutur Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Umaryadi dalam keterangannya, Rabu (06/11/2024).
Kejaksaan Agung seperti diketahui baru menetapkan PB sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 3 Nopember 2024 setelah menangkapnya di Hotel Asri Sumedang, Jalan Mayor Abdurrahman pada Minggu (03/11/2024) sekitar pukul 12.55 WIB.
Umaryadi menyebutkan sebelum menetapkan PB sebagai tersangka pihaknya melalui tim penyidik sebenarnya telah melayangkan surat panggilan secara patut sebanyak tujuh kali kepada yang bersangkutan untuk hadir di Kejati dalam rangka pemeriksaan.
“Namun tidak pernah hadir dan untuk surat panggilan ke lima tertanggal 3 Oktober 2024 telah diterima kakak kandung PB pada 4 Oktober 2024,” katanya seraya menyebutkan PB ditetapkan sebagai tersangka PB setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan 25 saksi termasuk para tersangka sebelumnya.
Selain itu, tutur dia, tim penyidik menemukan alat bukti serta petunjuk kalau PB selaku Dirjen Perkeretaapian saat itu menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp18 miliar yang diterima secara bertahap dalam jangka waktu tahun 2016-2020.
“Tim Penyidik juga akan mendalami aliran dana kepada tersangka PB yang bukan dari penyetoran. Untuk itu Tim penyidik akan memeriksa tersangka PB di Kejaksaan Agung,” ucap mantan Kajari Cirebon ini.
Kejati Sumatera Selatan dalam kasus pembangunan LRT sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga diantaranya dari PT Waskita Karya yaitu T selaku Kepala Divisi II, IJH selaku Kepala DIvisi Gedung II dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III. Satu tersangka lainnya yaitu BHW selaku Direktur Utama PT Perenjana Djaja.(yadi)
- Kasus Oknum di Kemenkumham, Pengamat: Kejati DKI Jangan Tutupi Publik Bisa Curiga Adanya “Hengky Pengky” - 19/06/2026
- Kajati Sugeng: Penyelesaian Perkara SDA di Luar Pengadilan Utamakan Pemulihan Aset Negara-Lingkungan - 17/06/2026
- MAKI Desak Kejati DKJ Jelaskan Kelanjutan Pengusutan Oknum Pejabat Kemenkumham Diduga Memeras - 17/06/2026



