Kajati Sugeng: Penyelesaian Perkara SDA di Luar Pengadilan Utamakan Pemulihan Aset Negara-Lingkungan

Lembang, Koranpelita.co  — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr Sugeng Riyanta mendorong agar penyelesaian perkara tindak pidana di bidang sumber daya alam (SDA) dilakukan di luar pengadilan dengan lebih mengutamakan pemulihan aset negara dan kerugian lingkungan sebagai orientasinya.

“Jadi menempatkan pemulihan aset negara dan pemulihan kerugian lingkungan sebagai orientasi utama penyelesaian perkara pidana SDA,” kata Sugeng seusai menyelesaikan ujian akhir “Naskah Program Transformasi Strategis” sebagai peserta Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-35 Sespimti Polri tahun 2026 di Sespim Lemdiklat Polri, Lembang, Jawa Barat Rabu (17/06/2026)

Sugeng menyebutkan paradigma penegakan hukum baru itu ditawarkannya saat ujian dalam Naskah Strategis Perorangan (Nastrap) yang dibuatnya dengan judul “Strategi Optimalisasi Penyelesaian Perkara Pidana di Bidang Sumber Daya Alam Berbasis Pemulihan Aset Melalui Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan”.

BACA JUGA:  MAKI Desak Kejati DKJ Jelaskan Kelanjutan Pengusutan Oknum Pejabat Kemenkumham Diduga Memeras 

“Gagasan tersebut sejalan dengan Asca Cita ke-7 Presiden yaitu mewujudkan reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta pemberantasan narkoba, judi dan penyelelundupan,” tutur Sugeng seusai mengikuti ujian.

Selain itu, katanya, sejalan dengan politik hukum nasional yang semakin menekankan pendekatan tidak hanya bersifat represif. “Tapi juga memberikan manfaat nyata bagi negara melalui pengembalian aset dan pemulihan kerugian lingkungan,” ujarnya

Sugeng dalam implementasi dari gagasannya mengusung Program Transformasi Strategis (Inovasi Perubahan) berupa “Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Pola Penyelesaian Perkara Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA)”.

Inovasi ini, kata dia, dirancang sebagai instrumen hukum yang memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui kesepakatan yang mengutamakan pengembalian kerugian negara, pemulihan lingkungan, perbaikan tata kelola perusahaan.

BACA JUGA:  Akademisi Prof OC Kaligis : Jaksa Kasus Nadiem Makarim Abaikan Tiga Pendapat Ahli

“Serta kepatuhan hukum, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik,” ujarnya seraya berharap melalui inovasi tersebut  Kejaksaan dapat menjadi pelopor dalam pengembangan model penegakan hukum modern.

”Yang adaptif terhadap perkembangan global, mendukung iklim investasi yang sehat, memperkuat pemulihan aset negara, serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, efektif, dan berorientasi pada kepentingan nasional,” ujar mantan Kajari Jakarta Pusat ini.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  MAKI Desak Kejati DKJ Jelaskan Kelanjutan Pengusutan Oknum Pejabat Kemenkumham Diduga Memeras