Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan pemerasan oleh GD oknum pejabat di Kementerian Hukum dan HAM yang ditangani Kejati DKI Jakarta sejak Juni tahun 2022. Atau empat tahun yang lalu atas laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kini mendapat sorotan tajam setelah tidak adanya kejelasan dan seolah-olah menghilang.
Menurut pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar dengan tidak adanya kejelasan dalam perkembangan penanganan kasus tersebut bisa menimbulkan praduga atau kecurigaan publik ada “Hengky Pengky'” antara Kejati DKI Jakarta dengan pihak tertentu.
“Karena itu agar tidak ada kecurigaan sebaiknya Kejati DKI tidak menutup- nutupi. Jelaskan saja kalau kasusnya masih dalam penyidikan, atau sudah dihentikan karena tidak cukup bukti dengan dikeluarkannya SP3,” tutur Fickar ketika dimintai tanggapannya, Jumat (19/06/2026).
Namun, kata Fickar, kalau Kejati tetap tidak mau memberi penjelasan maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini juga sedang mengusut kasus pemerasan warganegara asing oleh oknum pejabat Imigrasi, untuk mengambil alih kasusnya.
“Selain itu jika menemukan adanya oknum di Kejati yang bermain bisa saja menarik dan memeriksanya,” tutur mantan dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti ini.
Seperti diketahui atas laporan MAKI pada Juni 2022, Kejati DKI telah menyidik kasus dugaan pemerasan terkait jual beli jabatan Kepala Rutan dan Lapas oleh GD saat menjabat Kabag Mutasi pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham terhadap para Kepala Rutan Lapas.
Sedangkan modusnya antara lain GD mengancam mereka akan dipindah atau dimutasi ke daerah terpencil jika tidak memberi setoran atau imbalan uang. Selain itu akan menpromosi jabatan serta mempertahankan posisinya atau menghindari mutasi dengan imbalan sejumlah uang.
Adapun penyidikan seperti pernah disampaikan Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam dilakukan setelah dari hasil gelar terdapat cukup bukti. “Berdasarkan hasil gelar perkara Rabu (15/06/2022) diambil kesimpulan dalam proses ppenyelidikan terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasusnya ke penyidikan,” tutur Ashari dalam keterangan resminya, Jumat (17/06/2022).
Sementara itu Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan kasus yang dilaporkan kepada Kejati DKI bukan kaleng-kaleng atau tanpa dasar. ‘Karena didukung bukti-bukti yang super kuat. Antara lain bukti transfer uang.”
Dia pun menegaskan MAKI akan mempraperadilankan Kejati DKJ jika tidak segera menuntaskan kasus yang dilaporkannya itu. “Apalagi kasusnya seperti pernah disampaikan Kejati DKI sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.”(yadi)
- Kasus Oknum di Kemenkumham, Pengamat: Kejati DKI Jangan Tutupi Publik Bisa Curiga Adanya “Hengky Pengky” - 19/06/2026
- Kajati Sugeng: Penyelesaian Perkara SDA di Luar Pengadilan Utamakan Pemulihan Aset Negara-Lingkungan - 17/06/2026
- MAKI Desak Kejati DKJ Jelaskan Kelanjutan Pengusutan Oknum Pejabat Kemenkumham Diduga Memeras - 17/06/2026



