Dirut Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Siap Menindak  Oknum Pegawai Nakal

Kota Tangerang,koranpelita.co – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang merespons ramainya pemberitaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai .

​Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, H. Doddy Effendi, S.H., menegaskan , dugaan pelanggaran yang terjadi murni merupakan tindakan indisipliner oknum secara pribadi dan sama sekali tidak merepresentasikan nilai maupun kebijakan perusahaan.

​”Terkait persoalan tersebut, manajemen telah mengambil langkah cepat dan preventif. Kami sedang melakukan proses penanganan melalui mekanisme pemeriksaan dan verifikasi internal secara objektif, guna memastikan fakta serta ruang lingkup permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Doddy Effendi.

​Sebagai bentuk nyata komitmen perusahaan terhadap Good Corporate Governance (GCG) serta tata kelola manajemen yang baik, profesional, dan akuntabel, Perumda Tirta Benteng telah mengambil serangkaian langkah strategis:

BACA JUGA:  Kasus Oknum di Kemenkumham, Pengamat: Kejati DKI Jangan Tutupi Publik Bisa Curiga Adanya "Hengky Pengky"

​Pemberian Sanksi Skorsing: Manajemen telah menonaktifkan sementara (skorsing) oknum yang bersangkutan selama proses pemeriksaan internal berlangsung.

​Pertanggungjawaban Penuh: Perusahaan mewajibkan oknum terkait untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya kepada pelanggan yang merasa dirugikan.

​Saat ini, tim internal tengah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap laporan pelanggan untuk memastikan seluruh hak mereka tetap terlindungi. Jika diperlukan penyesuaian administrasi, perusahaan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.

​Selanjutnya perusahaan terus melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan.

Imbauan Pembayaran Resmi

Sebagai langkah mitigasi dan solusi jangka panjang, Perumda Tirta Benteng mengimbau seluruh pelanggan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. Pelanggan diminta agar tidak menitipkan uang pembayaran tagihan air kepada pihak mana pun, termasuk petugas di lapangan.

BACA JUGA:  Kasus Oknum di Kemenkumham, Pengamat: Kejati DKI Jangan Tutupi Publik Bisa Curiga Adanya "Hengky Pengky"

​Seluruh transaksi pembayaran harap dilakukan secara mandiri hanya melalui loket resmi Perumda Tirta Benteng atau kanal-kanal pembayaran daring (mitra Payment Point Online Bank / PPOB) yang telah bekerja sama secara resmi dengan perusahaan. Hal ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan.

​Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, serta senantiasa berorientasi pada kepuasan dan pelindungan pelanggan. (*/sul).

 

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Kasus Oknum di Kemenkumham, Pengamat: Kejati DKI Jangan Tutupi Publik Bisa Curiga Adanya "Hengky Pengky"