
Tambun Selatan, Koranpelita.co – Pengelolaan Museum Digital Gedung Juang 45 di Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik datang dari Ketua Solidaritas Wartawan Tambun (SWAT), M. Barok, yang menilai arah pengelolaan kawasan cagar budaya tersebut mulai bergeser dari fungsi utamanya sebagai ruang edukasi sejarah menjadi kawasan yang berorientasi komersial.
Menurut Barok, keberadaan Gedung Juang 45 seharusnya menjadi ruang publik yang terbuka bagi seluruh masyarakat untuk mengenal sejarah perjuangan bangsa, sekaligus menjadi destinasi wisata edukatif yang nyaman dan representatif.
Namun, hasil pengamatan SWAT di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan mendasar yang belum mendapat perhatian serius, mulai dari kondisi fasilitas umum hingga kualitas pelayanan kepada pengunjung.
“Kami melihat ada persoalan mendasar dalam cara pengelolaan Gedung Juang saat ini. Bangunan bersejarah yang seharusnya menjadi milik publik justru terkesan dibatasi oleh pendekatan komersial. Masyarakat diminta membayar tiket masuk museum, tetapi fasilitas dan perawatannya tidak mencerminkan pelayanan yang layak,” ujar Barok, Kamis Malam (18/06/2026).
Ia mengungkapkan sejumlah fasilitas yang dinilai belum memadai, seperti penerangan yang minim di beberapa titik kawasan, toilet yang rusak, hingga kurang optimalnya pemeliharaan area cagar budaya.
Menurutnya, penerapan tiket masuk seharusnya diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kalau pemerintah ingin menarik masyarakat datang dan mencintai sejarah, maka yang harus dibangun terlebih dahulu adalah kenyamanan, aksesibilitas, dan kualitas pelayanan. Jangan sampai masyarakat dipungut biaya, tetapi yang mereka temukan justru fasilitas yang terbengkalai,” tegasnya.
Barok menilai Gedung Juang 45 memiliki nilai historis yang sangat besar bagi Kabupaten Bekasi sehingga pengelolaannya tidak boleh hanya berorientasi pada aspek ekonomi.
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan kawasan Kota Tua Jakarta yang dinilai berhasil menggabungkan fungsi pelestarian sejarah dengan ruang publik yang hidup dan menarik minat wisatawan.
“Kota Tua bisa menjadi magnet wisata karena pemerintahnya memahami bahwa kawasan sejarah harus menjadi ruang publik yang menarik, bukan sekadar objek pungutan. Gedung Juang memiliki nilai sejarah yang sangat besar bagi Kabupaten Bekasi, tetapi potensinya seperti tidak dikelola dengan visi yang jelas,” katanya.
Ia juga meminta Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengelolaan Museum Digital Gedung Juang 45 agar tidak menghilangkan nilai historis yang melekat pada bangunan tersebut.
Menurutnya, pelestarian situs sejarah tidak cukup hanya dengan melakukan revitalisasi fisik atau digitalisasi museum, tetapi juga harus diiringi dengan peningkatan pelayanan publik, pemeliharaan fasilitas, serta kemudahan akses bagi masyarakat.
“Jangan sampai warisan perjuangan para pejuang kemerdekaan hanya dijadikan komoditas. Gedung Juang bukan pusat bisnis, bukan pula tempat mencari keuntungan. Ini adalah simbol sejarah yang harus dijaga, dirawat, dan dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya kenyamanan pengunjung, tetapi juga penghormatan terhadap sejarah itu sendiri,” tandasnya.
SWAT mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Disbudpora segera melakukan pembenahan fasilitas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengembalikan Gedung Juang 45 pada fungsi utamanya sebagai pusat edukasi sejarah, ruang publik, dan destinasi wisata budaya yang layak dinikmati seluruh lapisan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi terkait kritik yang disampaikan SWAT. (D.Z).


