Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta DKJ) dan Perum Bulog Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada hari ini menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama.
Penandangan MoU yang bertujuan membantu Perum Bulog dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan mewujudkan “good corporate governance” berlangsung di Gedung Auditorium Orizya pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta-Banten, Rabu (06/11/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ Patris Yusrian Jaya mengatakan kerjasama yang dijalin dengan Perum Bulog melalui MoU merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola yang baik.
“Selain memastikan setiap permasalahan hukum yang dihadapi Perum Bulog dapat diselesaikan secara tepat dan professional,” tutur Patris seusai menanda-tangani MoU bersama Pimpinan Perum Bulog Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Banten Taufan Akip.
Dia mengatakan juga Kejati DKI melalui bidang Datun siap berperan sebagai mediator atau konsiliator dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang mungkin timbul antara Perum Bulog dan pihak-pihak lainnya.
Oleh karena itu pihaknya komitmen untuk memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum, guna mendukung Perum Bulog menjalankan tugasnya dengan baik.
Dia menambahkan kerja sama tersebut sangat penting untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik dan bersih, sekaligus mendukung program- program pemerintah.
“Seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kami sangat mendukung penuh program MBG yang bertujuan juga mewujudkan Indonesia Emas 2045 khususnya bidang ketahanan pangan melalui pendampingan penggunaan anggaran yang tepat sasaran,” ucap mantan Kajari Jakarta Barat.
Di pun berharap melalui MoU yang telah ditandatangani tidak hanya akan meningkatkan kualitas layanan hukum. “Tapi juga memperkuat komitmen Perum Bulog dalam menjalankan tugasnya dengan transparansi dan integritas yang tinggi.”
Acara ini dihadiri juga Wakajati DKJ Jakarta Danang Suryo Wibowo, Asdatun Badrut Tamam dan jajaran dari Kejati serta pejabat dan jajaran dari Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



