
Palembang, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan rencananya akan memeriksa istri dari R oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait “mark up” harga langganan internet desa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto melalui Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan istri tersangka R yakni SAM akan diperiksa sebagai saksi menyusul ditemukannya bukti kalau R menerima aliran dana dari hasil korupsi sebesar Rp7 miliar.
“Karena itu perlu ditelusuri apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba,” kata Vani dalam keterangannya, Kamis (20/0/2024).
Apalagi, ungkap Vani, Kejati melalui Tim penyidik saat mengumpulkan alat bukti mendapati tersangka R mempunyai sebuah rumah berlantai tiga yang baru direnovasi dan selesai tahun 2023.
Dia menyebutkan rumah milik tersangka R yang hingga kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumatera Selatan beralamat di Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Vani mengatakan juga dalam kasus yang sama Tim penyidik kemarin memeriksa tujuh saksi selaku Operator Sistim Keuangan Desa (Siskeudes) beberapa desa di Kabupaten Muba.
Ketujuh saksi yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang). “Dalam pemeriksaan ke tujuh saksi masing-masing mendapat kurang lebih 20 pertanyaan,” kata Vani.
Dalam kasus “mark up” harga langganan internet desa yang terkait dengan kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba Kejati Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka.
Satu diantaranya dari swasta yaitu tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN). Sedangkan dua lagi dari Dinas PMD Muba yaitu tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa dan HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa.
Namun dari ketiganya baru dua tersangka yaitu MA dan HF sudah ditahan. Sedangkan tersangka R yang menjadi DPO hingga kini masih terus dicari. “Kami juga sudah menghimbau tersangka R untuk menyerahkan diri guna mempertanggung-jawabkan perbuatan. Karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” ucap Vani.(yadi)


