Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hari ini secara resmi telah menerima tahap satu atau pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan terkait dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eki delapan tahun lalu di Cirebon dari penyidik Polda Jawa Barat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulya meminta Kejati Jawa Barat melalui Tim Jaksa Peneliti (P16) yang telah ditunjuk sebanyak enam orang, untuk menangani kasus tersebut secara profesional dan dengan penuh kecermatan.
“Tadi saya sudah kontak dan dapat informasi dari Kejati Jawa Barat, berkas tersangka PS sudah diterima dari penyidik polisi. Karena itu saya beri petunjuk dan arahan kepada Tim Jaksa P16 untuk menanganinya secara profesional dan teliti secara cermat berkas perkara tersangka,” kata Asep kepada Koranpelita.co, Kamis (20/06/2024).
Dia pun menekankan cermat kepada Tim Jaksa Peneliti dalam arti untuk hati-hati, seobyektif mungkin dan secara seksama meneliti kelengkapan berkara perkara tersangka PS, baik secara formil maupun materil karena beban pembuktian ada pada jaksa.
“Selain melihat juga perkara-perkara sebelumnya. Sehingga nanti bisa menyimpulkan atau bisa memberikan keputusan terhadap perkara tersebut seperti apa,” kata Asep yang juga mantan Kajati Jawa Barat ini.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya sebelumnya membenarkan kalau Kejati Jawa Barat telah menerima penyerahan berkas perkara tersangka PS dari penyidik Polda Jawa Barat pada hari ini.
Dia menyebutkan setelah berkas perkara tersangka diterima dari penyidik, Tim Jaksa peneliti memiliki waktu selama 14 hari sebagaimana diatur dalam KUHAP untuk meneliti dan menentukan sikap.
Dikatakannya jika berkas perkara dinilai belum lengkap atau belum P21 maka akan segera dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi dengan disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi.
“Tapi kalau dinilai sudah lengkap maka Tim Jaksa P16 akan menerbitkan P21 dan akan meminta tersangka berikut barang-bukti untuk diserahkan penyidik,” tuturnya.
Tersangka Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eki disangka secara berlapis. Yaitu disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu disangka melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)



