Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah meminta para Aspidsus dan Kajari untuk menjadi komunikator yang “mumpuni” berbicara penanganan korupsi. Dia beralasan keberhasilan dalam penegakan hukum tidak lagi hanya diukur dari yang tertulis di dalam berkas perkara atau berapa banyak aset yang disita.
“Lebih dari itu yang kita pertaruhkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan,” kata JAM Pidsus dalam acara “Peningkatan Kapasitas dalam Hal Kepemimpinan dan Kemampuan Berbicara di Depan Umum (Public Speaking)” dihadiri para Aspidsus dan Kajari se Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Kamis (11/06/2026).
Febrie sebelumnya mengatakan penanganan perkara-perkara korupsi terutama yang menyentuh hajat hidup orang banyak dan merugikan perekonomian negara membutuhkan figur pemimpin yang tidak hanya cakap secara teknis yuridis.
Karena itu, katanya, para Aspidsus dan Kajari dituntut untuk mampu berdiri di garda terdepan sebagai cerminan dari citra institusi yang tegas, humanis dan berintegritas dan kemampuan berbicara di depan umum harus dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam strategi penyidikan.
“Sehingga pengendalian narasi atas sebuah perkara harus dipersiapkan secara matang sejak dari awal penanganan. Bukan setelah perkara tersebut menjadi polemik di ruang publik,” ujarnya mantan Kajari Bandung ini.
Selain, katanya, saat menyampaikan perkembangan perkara kepada media jangan hanya berbicara menggunakan pasal-pasal hukum yang kaku dan sulit dipahami masyarakat awam.
“Artikulasikan dampak riil dari korupsi dengan bahasa yang membumi namun tetap akurat. Jika proyek infrastruktur mangkrak atau hak pendidikan anak-anak hilang akibat korupsi, sampaikan itu. Rakyat harus merasakan dan tahu bahwa negara melalui Kejaksaan hadir untuk membela kepentingan mereka,” tegasnya.
Febrie pun menegaskan pelatihan ini bukanlah sekadar agenda seremonial atau pemenuhan program kerja tahunan, melainkan langkah transformatif yang sangat strategis. “Guna menyelaraskan keberhasilan organik penanganan perkara dengan penguatan kapasitas kepemimpinan serta komunikasi publik di jajaran Tindak Pidana Khusus.”
Dia menuturkan juga ada empat elemen kesatuan organik yang harus dipegang teguh oleh setiap kepala satuan kerja dalam penanganan perkara pidsus, yaitu:
1. Perkara yang Tuntas: Penyelesaian penyidikan yang profesional, objektif, dan berbasis alat bukti yang solid.
2. Tim yang Solid: Membangun moralitas, integritas, dan kerja sama tim penyidik yang tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
3. Informasi yang Terstruktur: Menyediakan penjelasan yang jernih, transparan, dan edukatif kepada publik.
4. Kepercayaan yang Meningkat: Memperoleh apresiasi dan legitimasi penuh dari masyarakat atas penegakan hukum yang dilakukan.
JAM Pidsus pun berharap melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini seluruh jajaran Pidsus di daerah tidak lagi ragu atau defensif saat berhadapan dengan media dan masyarakat. “Sebaliknya harus mampu menguasai situasi dengan ketenangan, menyampaikan informasi secara akurat, memanfaatkan platform digital atau media sosial secara bijak, serta tetap menjunjung tinggi etika hukum dan profesi Kejaksaan.”
Kegiatan pelatihan ini diisi diskusi interaktif, simulasi media interview, serta bedah kasus komunikasi krisis yang dipandu oleh para pakar komunikasi publik dan praktisi media nasional.(yadi)



