Kejagung Tetapkan “Makelar” SPPG Jadi Tersangka Baru Korupsi Program MBG 

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Asep Yusuf Sumantri (AYS) dan langsung menahannya selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Tersangka dari pihak swasta ini diduga berperan sebagai “makelar” dalam mencari mitra dapur-dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bekerja-sama dengan tersangka Sony Sanjaya (SS) selaku salah satu Wakil Ketua BGN

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya menetapkan AYS sebagai tersangka baru setelah menemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, keterangan 2 orang ahli dan notulensi ekspose dengan ahli.

“Serangkaian tindakan tersebut dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ucap Syarief dalam jumpa pers di depan gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/06/2026).

Syarief pun mengungkapkan kasus posisinya yaitu tersangka AYS semula diminta tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi untuk mencari Mitra dalam rangka pelaksanaan Program MBG.

Namun, katanya, dalam mencari mitra dilakukan SS dengan secara melawan hukum yaitu memberikan akses AYS untuk mengintervensi Tim Verifikator Mitra MBG. “Sehingga mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada Portal Mitra MBG.”

Adapun caranya ungkap dia, yaitu ada SPPG yang semula telah disetujui sebagai mitra dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap pengajuan awal. “Tersangka AYS juga memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar padahal Portal MBG sudah tutup.”

Selanjutnya, kata Syarief, setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersangka AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada tersangka SS yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan AYS agar menjadi Mitra MBG.

Akibat perbuatannya itu AYS bersama SS disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 605 Ayat (2) Jo Pasal 606 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP. (yadi)