Jakarta, Koranpelita.co – Dua eks Rektor Universitas Mitra Karya (UMK) yakni tersangka S dan HJ segera diadili dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020-2022 sebesar Rp13 miliar.
Keduanya yang terancam hukuman seumur hidup atau 20 Tahun penjara sebelumnya, Kamis (20/06/2024) telah diserahkan berikut barang-buktinya (tahap dua) oleh Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan penyerahan tahap dua tersebut dilakukan Tim penyidik setelah menerima surat pemberitahuan telah lengkapnya berkas perkara kedua tersangka (P21) dari Tim JPU.
“Sementara Tim JPU setelah tahap dua tetap melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kebon Waru Kota Bandung,” kata Cahya begitu biasa dipanggil dalam keterangannya, Kamis.
Dia menyebutkan kedua tersangka yaitu S (Rektor periode 2019-2021) dan HJ (Rektor periode 2021-2024) ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Juni hingga 9 Juli 2024.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)



