KORANPELITA.CO – DPRD Kabupaten Demak mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pencegahan, penanggulangan, dan penanganan banjir rob sebagai langkah memperkuat upaya penyelesaian persoalan yang selama bertahun-tahun membebani masyarakat pesisir.
Usulan tersebut saat ini tengah dibahas melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Sidang II Tahun 2026 yang dipimpin ketua DPRD Demak Zayinul Fata, Demak, Selasa (9/6/2206).
Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Demak, Isa Ansori, mengatakan regulasi khusus diperlukan karena aturan yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik mengenai banjir rob.
Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana belum memberikan dasar hukum yang memadai untuk menangani rob yang memiliki karakteristik berbeda dengan bencana lainnya.
“Perda yang ada belum mengatur secara khusus mengenai banjir rob. Karena itu, diperlukan regulasi tersendiri agar penanganan rob memiliki dasar hukum yang kuat dan arah kebijakan yang lebih fokus,” kata Isa dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, penyusunan raperda tersebut merupakan bentuk keseriusan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Demak dalam menjawab keresahan masyarakat yang selama ini terdampak rob, terutama di kawasan pesisir Kecamatan Sayung, Karangtengah, Bonang, dan sekitarnya.
DPRD berharap perda tersebut nantinya tidak hanya mengatur langkah penanganan saat terjadi rob, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan dan mitigasi. Salah satunya melalui penyusunan peta kawasan rawan rob yang diperbarui secara berkala dan menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Setiap penyusunan RPJMD harus memuat peta kawasan rawan rob dan strategi penanganannya sehingga arah kebijakan pemerintah tetap konsisten dalam melindungi masyarakat pesisir,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD menegaskan bahwa penanganan rob tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, hingga masyarakat agar upaya yang dilakukan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Isa menilai keberadaan perda khusus akan menjadi pijakan penting dalam menyusun program jangka pendek, menengah, maupun panjang untuk mengurangi dampak rob yang semakin mengancam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak terus melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari pencegahan, pengendalian, hingga pemulihan dampak banjir dan rob.
Saat ini, fokus pemerintah daerah diarahkan pada proses pemulihan di wilayah terdampak, seperti perbaikan jalan lingkungan, sarana dan prasarana umum, serta relokasi rumah warga yang berada di kawasan paling terdampak.
“Fokus utama saat ini adalah upaya pemulihan atau recovery, meliputi perbaikan jalan lingkungan, fasilitas umum, serta relokasi rumah warga terdampak untuk meminimalkan dampak yang dirasakan masyarakat,” ujar Eisti’anah.
Selain itu, Pemkab Demak juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi guna mempercepat realisasi sejumlah proyek strategis, seperti normalisasi sungai, perbaikan saluran irigasi, serta pembangunan tanggul laut yang dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ancaman rob di pesisir Demak.
Bupati menegaskan bahwa kolaborasi lintas pemerintahan menjadi kunci utama dalam mengatasi persoalan rob yang dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari penurunan muka tanah hingga kenaikan muka air laut.
“Kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam upaya menanggulangi banjir dan rob secara efektif serta berkelanjutan,” tegasnya.
Dengan dibahasnya Raperda Penanganan Banjir Rob, masyarakat berharap hadirnya regulasi khusus tersebut dapat mempercepat lahirnya kebijakan yang lebih terarah dan memberikan perlindungan nyata bagi warga pesisir yang selama ini hidup berdampingan dengan ancaman rob. (Nungky)



