Perkuat Pembuktian, Dua Pejabat BC Diperiksa dalam Kasus Impor Gula

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus hingga kini belum juga menetapkan satupun tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula tahun 2015 hingga 2023 dan masih fokus memeriksa saksi-saksi.

Seperti dilakukan Tim penyidik pada hari ini terhadap dua pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya (KP2BC TM) Pabean B Pekanbaru, Riau.

Keduanya yaitu saksi TI selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dan saksi HMES selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V pada KPBC TM Pabean B Pekanbaru.

Belum diketahui apa yang hendak didalami atau digali Tim penyidik dari kedua saksi yang diperiksa di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (16/01/2023).

BACA JUGA:  Dirut Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Siap Menindak  Oknum Pegawai Nakal

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun hanya mengatakan keduanya diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015- 2023.

“Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan Tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Ketut dalam keterangannya hari ini.

Adapun kasus impor gula ini seperti disampaikan Direktur Penyidikan Kuntadi berawal ketika Kemendag menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) guna memenuhi stok gula dan stabilisasi harga gula nasional

“Namun penerbitan persetujuan impor gula oleh Kementerian Perdagangan diduga dilakukan dengan secara melawan hukum dan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” ungkap Kuntadi saat jumpa pers di KejaksaanAgung, Jakarta, Selasa (03/10/2023).

BACA JUGA:  Dirut Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Siap Menindak  Oknum Pegawai Nakal

Selain itu, tuturnya, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.(yadi)