Sudah Ada Perdamaian, Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan 23 Perkara

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana kembali menyetujui 23 permohonan penghentian penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Disetujuinya penghentian penuntutan ke 23 perkara pidana yang diajukan jaksa penuntut umum dari 22 Kejaksaan Negeri antara lain dengan alasan antara pelaku atau tersangka dengan korban sudah ada perdamaian.

“Adapun proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (16/01/2024).

Kemudian, tutur Ketut, tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

“Tersangka juga belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ujar dia.

Alasan lain, katanya lagi, yaitu pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Ketut menyebutkan setelah menyetujui selanjutnya JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal itu, kata dia, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Adapun ke 23 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu atas nama:
1. Tersangka Fahmi bin Abdul Manan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Abdul Muthalib alias Thalib bin Muhamad (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 2
3. Tersangka Ega Mara Fadli pgl Ega bin Fadlin dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Rahmat Siregar pgl Ucok bin Manuncang Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka M. Dipo pgl Dipo bin Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka Hamria alias Mama Dian binti Yumma dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Subsidair Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
7. Tersangka Darwis Saselah dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.
8. Tersangka Randi Manolang alias Randi dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Rifky Mewengkang alias Kiki dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka I Nyoman Wandri, S.Ag. dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
11. Tersangka Aleksander Patung Rajawali dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
12. Tersangka Yohanes Sandrion Ama als Sandi dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 2
13. Tersangka Brian Aziz Ramadhan bin Heru Prasetya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14. Tersangka Andriyanto bin Suhanto dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
15. Tersangka Moch Safi’i bin Moh Layar dari Kejaksaan Negeri Bangkalan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
16. Tersangka M. Nurul Huda bin (Alm.) Toayin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka M. Abdul Hamzah bin (Alm.) Maksum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
18. Tersangka Muhammad Fawaid dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
19. Tersangka Faustinus Zomer Agonsio Rahametwan alias Agon dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20. Tersangka Daniel Bili alias DAN alias Bapa AL dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21. Tersangka Ruslan alias Ullang bin Pasi dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
22. Tersangka Adriyani Putri alias Yani binti Rahim dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
23. Tersangka I Muhammad Rizki Almuhyi Ramadhan bin M. Jumali, Tersangka II Dimas Febry Ardiansyah bin Sukar, Tersangka III Wahyu Ayusril Ashar Pratama bin Nur Wahyudi, Tersangka IV Rama Aditya Virlangga bin Sul’anan, Tersangka V Muhammad Ilham Boby Satria bin Kusnan, Tersangka VI Aunur Rofiq bin Nur Wahid dan Tersangka
VII Bagas Ardiansyah bin Ponasan dari Kejaksaan Negeri Jombang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)

BACA JUGA:  Dirut Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Siap Menindak  Oknum Pegawai Nakal