Ditresnarkoba Polda Banten Ringkus Pemilik 12.250 Hexymer dan 4.500 Tramadol

Banten,koranpelita.co – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus seorang pemuda berinisial FH (19), pemilik ribuan butir pil hexymer dan tramadol di kawasan perumahan Ciracas Indah, Kota Serang.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menjelaskan kronologis awal penangkapan pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 12.30 WIB kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 11 botol/toples bertuliskan HEXYMER2 didalamnya berisikan pil warna kuning bertuliskan mf diduga obat keras jenis Hexymer yang masing-masing botol/toples berisikan 1.000 butir dengan jumalah keseluruhan 11.000 butir.

“Selain itu, 25 plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan 50 butir pil warna kuning bertuliskan mf diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumalah keseluruhan 1.250 butir, 450 strip diduga obat keras jenis Tramadol,  masing-masing strip berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 4.500 butir, yang di temukan di dalam rumah atas lantar kamar tersangka,” jelas Suhermanto , Rabu (16/8/2023).

BACA JUGA:  Pemkot Tegal Perkuat Koordinasi dan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan

BACA JUGA : Kasus Impor Emas, Dirut-Manager PT UBS Diperiksa Kejagung

Disebutkan, pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial YD yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Uang hasil penjualan obat sebesar Rp45.000, 1 buah Handphone merk Oppo A5s warna merah ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang berada diatas kursi kamar rumah tersangka.

“ Tersangka mengaku hexymer dan tramadol tersebut dari Saudara YD yang saat ini berstatus DPO yang mengaku berada di Depok dan tersangka membeli obat keras tersebut dengan harga Rp10.760.000, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk di proses sesuai hukum,” ungkapnya.

Terakhir Suhermanto mengatakan , untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. “Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan paling banyak 5 Milyar. (*/sul).

BACA JUGA:  Operasi Patuh Candi 2026 Ditunda, Polres Tegal Imbau Masyarakat Tetap Utamakan Keselamatan