Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung telah menetapkan eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait barang-bukti 74 kilogram emas dan valas senilai ratusan miliar rupiah hasil sitaan Kortas Tipikor Kepolisian dan juga menahannya sejak Jumat (24/07/2026) malam.
Menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar tindaklanjuti dari penetapan FA sebagai tersangka TPPU, Kejagung kini tinggal mencari tindak pidana asalnya yaitu korupsi karena FA adalah aparat sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara yang tidak boleh berbisnis apalagi berkaitan dengan jabatannya.
“Masalahnya kalau hanya disangkakan melakukan TPPU tanpa adanya korupsi atau kejahatan lain sebagai tindak pidana asal, ya nggak bisa dan konsekuensinya FA bisa lepas,” tutur Fickar kepada Koranpelita.co, Sabtu (25/07/2026).
Karena, kata Fickar, harus dibuktikan lebih dahulu mengenai asal usul harta yang dimiliki FA yang disebut hasil TPPU sebagai harta yang diduga diperolehnya dari perbuatan melawan hukum. “Kan TPPU itu hasil tindak pidana yang dicuci dibersihkan keaktivitas ekonomi lain.”
Untuk itu dia pun mendorong Kejagung untuk dapat mencari bukti-bukti dari tindak pidana asalnya yaitu korupsi sehingga nantinya bisa barengan disidangkan. “Ada korupsi dan juga TPPU nya,” ujarnya.
Terlibat Tiga Kasus
Sementara itu eks JAM Pidsus Febrie sebelumnya sebagaimana yang ramai diberitakan dan digembar- gemborkan diduga korupsi dan melakukan TPPU dalam tiga kasus yang ditangani Kortas Tipikor Kepolisian dan selanjutnya diserahkan ke Kejagung. Yaitu terkait pengadaan batu bara kepasa PLTU-PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steell.
Tapi semalam Febrie malah lebih dulu ditahan dalam kasus TPPU tanpa disertai tindak pidana asal terkait barang-bukti 74 kilogram emas dan valuta asing setelah dijadikan tersangka oleh Tim penyidik khusus bentukan Kejagung beranggotakan sembilan jaksa senior.
Kejaksaan Agung sendiri seperti disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Rudi Margono selaku Koordinator Tim Sembilan mengatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menjunjung tinggi transparansi dalam menangani kasus FA.
“Adapun penahanan selama 20 hari ke depan yang dilakukan di Rutan KPK diambil berdasarkan pertimbangan objektif, yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka,” tutur Rudi kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Masalahnya, kata Rudi, mengingat rekam jejak FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar. “Itulah salah satu pertimbangannya kenapa ditahan disana dan dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujarnya.
Adapun, kata dia, untuk kasus yang disangkakan kepada FA secara umum berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa atau pejabat struktural selama yang bersangkutan mengabdikan diri di Kejaksaan.
Namun dia enggan membeberkan secara detail dugaan TPPU yang dilakukan FA karena terkait dengan pembuktian nantinya. “Karena kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depan dan mengganggu strategi penanganan perkara pada tahap penyidikan selanjutnya.”(yadi)



