Polemik Musda Golkar Cianjur, Tujuh PK Soalkan Dugaan Maladministrasi dan Bentuk Tim Investigasi

Para PK Partai Golkar Kecamatan di Kabupaten Cianjur, Jabar.

KORANPELITA.CO – Polemik menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Cianjur memasuki babak baru. Tujuh Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar yang selama ini berada dalam barisan pro-perubahan menyatakan akan mengajukan keberatan resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat atas berbagai kebijakan organisasi yang dinilai menimbulkan ketidakpastian administrasi menjelang pelaksanaan Musda.

Ketujuh PK tersebut masing-masing berasal dari Kecamatan Cikadu, Cikalongkulon, Bojongpicung, Sukaluyu, Sukanagara, Kadupandak, dan Pagelaran. Berdasarkan dokumen internal DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur, lima kecamatan mengalami penerbitan maupun perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT), satu kecamatan mengalami perubahan kepengurusan, dan satu kecamatan menghadapi persoalan mosi tidak percaya.

Menurut kelompok PK pro-perubahan, seluruh dinamika tersebut terjadi setelah mayoritas PK sebelumnya memberikan dukungan kepada Ir. Hj. Metty Triantika, M.T. sebagai bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur periode 2026–2031.

Kuasa hukum PK Partai Golkar Kabupaten Cianjur, Adi Supriadi, mengatakan pihaknya menolak dasar hukum yang digunakan DPD Kabupaten Cianjur dalam menerbitkan maupun memperpanjang sejumlah SK PLT.

“Keberatan kami didasarkan pada JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golkar di Daerah, khususnya Bab XV Aturan Peralihan Pasal 75,” kata Adi kepada wartawan di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Adi, Pasal 75 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa kepengurusan yang masa baktinya telah berakhir otomatis diperpanjang sampai terselenggaranya musyawarah tanpa perlu pembaruan Surat Keputusan.

BACA JUGA:  Dukungan Tokoh Masyarakat Mengalir, Tuti Elawati Dinilai Punya Modal Sosial Kuat Pimpin Lambangsari

Sementara ayat (2) mengatur bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) hanya dapat dilakukan apabila pimpinan berhalangan tetap atau melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Partai, serta harus memperoleh persetujuan pimpinan partai dua tingkat di atasnya.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami menilai penerbitan maupun perpanjangan SK PLT harus memenuhi syarat yang sangat ketat. Karena itu kami akan meminta DPP melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proses administrasi yang terjadi di Kabupaten Cianjur,” ujarnya.

Selain surat keberatan, lanjut Adi, kubu PK pro-perubahan juga akan meminta DPP Partai Golkar membentuk tim investigasi independen untuk memeriksa tata kelola organisasi di DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur.

Menurut Adi, pemeriksaan diperlukan agar seluruh keputusan organisasi dapat diuji apakah telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi, serta JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025.

“Kami menginginkan Musda berjalan sesuai konstitusi partai. Jangan sampai mekanisme administrasi justru menjadi sumber persoalan yang mengurangi legitimasi hasil Musda,” katanya.

Selain aspek organisasi, kelompok PK pro-perubahan juga menyatakan akan meminta audit terhadap tata kelola bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD. Pihaknya kata Adi telah mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut. Apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan pihaknya tak akan segan untuk menyampaikan laporan kepada lembaga yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan menggunakan jalur hukum dan mekanisme organisasi. Semua langkah akan didasarkan pada data, dokumen, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Perdebatan Publik Terkait Surat Tempo, Dirut Agrinas Tolak Pasang Iklan

 

Penunjukan PLT PK Bojongpicung

Salah satu kebijakan yang paling dipersoalkan kubu PK Golkar Cianjur pro-perubahan adalah penunjukan Isfan Taufik Munggaran sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Bojongpicung melalui SK Nomor KEP-64/DPD/GOLKAR/I/2025 tertanggal 15 Januari 2025, menggantikan PLT sebelumnya. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Bojongpicung sebelumnya telah beberapa kali dipimpin oleh PLT sebelum kemudian jabatan tersebut diberikan kepada Isfan.

Adi Supriadi, menilai kebijakan tersebut menjadi salah satu contoh yang perlu diperiksa secara mendalam oleh DPP Partai Golkar karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola organisasi dan penerapan asas keadilan bagi kader.

“Klien kami mempertanyakan mengapa seorang bakal calon Ketua DPD justru ditunjuk menjadi PLT di salah satu PK yang memiliki hak suara dalam Musda. Menurut kami, kebijakan ini patut diuji kesesuaiannya dengan JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 serta prinsip independensi organisasi,” kata Adi.

Menurut kubu PK pro-perubahan, penunjukan tersebut juga menjadi perhatian karena Isfan saat ini diketahui merupakan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur dan juga memiliki posisi dalam kepengurusan Partai Golkar di tingkat Jawa Barat. Selain itu, Isfan merupakan keponakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur, TB Mulyana Syahrudin, sebuah hubungan keluarga yang juga menjadi sorotan dari pihak yang mengajukan keberatan.

Adi mengatakan, rangkaian keadaan tersebut menurut kliennya berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan, terlebih ketika penunjukan PLT dilakukan menjelang Musda yang akan menentukan kepemimpinan baru DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA:  Polres Cilegon Polda Banten Salurkan 13.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan  

“Kami tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran. Namun, kami menilai situasi ini harus diperiksa secara objektif oleh DPP agar tidak menimbulkan keraguan terhadap independensi proses Musda. Organisasi harus menjamin setiap kader memperoleh perlakuan yang sama,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur, Muhammad Irfan Toyalisi, SH., mengatakan, selama ini tidak pernah ada pleno resmi sesuai peraturan organisasi Partai Gokar ataupun membahas mekanisme terkait penunjukan PLT Ketua PK Golkar di sejumlah kecamatan tersebut. “Saya kira Pak Ketua DPD Partai Golkar Cianjur itu perlu belajar lagi cara-cara berorganisasi yang baik. Ini Partai bukan milik pribadi kok seenaknya sendiri buat keputusan,” kata Toya.

Dalam dokumen yang ditandatangani Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur TB Mulyana Syahrudin dan Sekretaris Asep Iwan Gusniardi, DPD sendiri mengakui telah mengajukan permohonan kepada DPD Partai Golkar Jawa Barat untuk memperoleh persetujuan perpanjangan SK PLT lima kecamatan, penguatan hasil Muscam Kadupandak, serta petunjuk tindak lanjut atas persoalan di Kecamatan Pagelaran.(Man Suparman).