Jakarta, KoranPelita.co – Guna membuat semakin terang benderang kasus impor emas tahun 2010-2022, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa dua orang saksi, Selasa (15/08/2023).
Kedua saksi tersebut berasal dari PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri perhiasan emas sejak tahun 1981 di Surabaya, Jawa Timur.
“Mereka yaitu saksi ESY selaku Direktur Utama PT UBS dan CL selaku Manager Prodiksi PT UBS,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (15/08/2023).
Namun Ketut enggan menjelaskan materi pemeriksaan terhadap kedua saksi oleh tim jaksa penyidik. Dia hanya menyebutkan kalau kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus terkait kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Adapun terkait kasus tersebut Tim jaksa penyidik sempat menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan di luar Jakarta. Untuk luar Jakarta salah satunya termasuk kantor PT UBS di Tambak Sari, Surbaya, Jawa Timur.
Dari hasil penggeledahan tersebut tim jaksa penyidik menemukan dan menyita beberapa dokumen penting. Selain barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang disidik.(yadi)
- “Mark Up” Harga Motor Listrik di Program MBG, Kejagung Tersangkakan dan Tahan Komisaris PT YAT - 13/06/2026
- Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Sita Eksekusi Sejumlah Aset Bos Timah Tamron di Babel - 12/06/2026
- JAM Pidsus Minta Aspidsus-Kajari Jadi Komunikator yang “Mumpuni” Berbicara Penanganan Korupsi - 12/06/2026



