Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) segera akan meneliti kelengkapan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus penodaan atau penistaan agama dan menyebarkan hoax.
Penelitian akan dilakukan Tim jaksa peneliti (P16) berjumlah 15 orang setelah menerima penyerahan tahap satu atau berkas perkara tersangka Panji Gumilang dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Rabu (16/08/2023).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (17/08/2023) penelitian tersbut untuk menentukan apakah berkas tersangka ARPG dapat dinyatakan lengkap atau belum baik secara formil maupun materiil.
Selain itu, tutur Ketut, untuk menghindari terjadinya bolak-balik berkas perkara maka Tim jaksa peneliti selama dalam penelitian akan melakukan koordinasi dengan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
“Tujuannya mengefektifkan waktu yang diberikan Undang-Undang yaitu selama 14 hari danmempercepat penyelesaian proses penyidikan,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Adapun dalam kasus ini pasal yang disangkakan penyidik kepada Panji Gumilang antara lain menyangkut dugaan melakukan penodaan agama yaitu melanggar Pasal 156a KUHP.
Selain sangkaan menyebarkan hoaks sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Panji Gumilang sendiri telah ditahan penyidik di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Agustus 2023. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut sebagai tersangka.(yadi)
- RUU Advokat 2026: Sebaiknya Tidak Perlu Memperdebatkan Single Bar dan Multi Bar - 30/07/2026
- Jarang Dirilis Perkembangannya, Komjak Taruh Perhatian Atas Tiga Kasus Korupsi Febrie - 30/07/2026
- Heboh Terdakwa Pemalsu Oli Jadi Tahanan Kota, Kejati Sebut Pengalihan Status Tahanan Sudah Wewenang Hakim - 29/07/2026



