Pontianak, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Jaksa eksekutor jebloskan terpidana kasus penipuan yang sempat buron yakni Asep Jamaludin ke Rutan Pontianak guna menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan penjara sejak Jumat (24/07/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo mengatakan eksekusi terhadap terpidana untuk menindak-lanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor: 245 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026 yang menguatkan putusan pada tingkat pertama dan banding.
“Sebelumnya terpidana yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kalbar berhasil diamankan di Jakarta dan telah kita eksekusi sejak kemarin ke Rutan,” tutur Agus kepada Koranpelita.co, Sabtu (25/07/2026).
Saat diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Tebet Timur, Jakarta pada Kamis (23/07/2026) lalu terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Selanjutnya terpidana yang bertempat tinggal di wilayah Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara diserahkan kepada Kejati Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti ke Kejari Pontianak dalam rangka pelaksanaan eksekusi.
Adapun terhadap para buronan, Jaksa Agung ST Burhanuddin berulangkali seperti yang disampaikan melalui Kapuspenkum Anang Supriatna meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap untuk yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Selain itu Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(yadi)
- Kejari Pontianak Jebloskan Asep Jamaludin Terpidana Penipuan ke Rutan Usai Ditangkap di Jakarta - 25/07/2026
- Pakar: Eks JAM Pidsus Bisa Lepas Jika TPPU nya Tanpa Ada Tindak Pidana Asal Korupsi - 25/07/2026
- Tersangkakan eks JAM Pidsus di Kasus TPPU, Kejagung Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah - 25/07/2026



