Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung sejauh ini telah memeriksa 38 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Graha Sigma Telkom (GTS) anak usaha dari BUMN PT Telkom Indonesia.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut terutama untuk mencari tersangkanya atau siapa pihak yang paling bertanggung-jawab terhadap kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan selain memeriksa para saksi juga telah dilakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat seperti di PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka.
“Dari hasil penggeledahan tersebut berhasil disita sejumlah dokumen terkait kasus yang sedang disidik,” ungkap Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Sumedana mengungkapkan kasus yang sedang disidik terkait dugaan korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT GTS periode 2017-2018.
Adapun kasus posisinya, tutur dia, yaitu PT GTS pada 2017-2018 membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
“Dalam rangka mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354 miliar,” katanya.(yadi)



