Korupsi Program MBG, Pengamat: Siapapun Terlibat Harus Dijadikan Tersangka Selain Dadan dkk

Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibongkar dan diusut Kejaksan Agung melalui Tim penyidik  pidana khusus nampaknya bakal menyeret sejumlah pihak.

Selain tiga mantan petinggi dBadan Gizi Nasional (BGN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung yakni Dadan Hindayana selaku Kepala BPN serta dua Wakilnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Menurut pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar tentunya terhadap sejumlah pihak atau siapapun yang diduga terlibat pembacakan program  MBG tersebut haruslah diusut secara tuntas dan tanpa pandang bulu.

“Jika kemudian Kejagung memilik cukup bukti maka siapapun yang terlbat korupsi program MBG harus juga dijadikan sebagai tersangkanya, selain ketiga pejabat BGN,” tegas Fickar kepada Koranpelita.co Kamis (04/06/2026).

Fickar sendiri mengakui program MBG yang merupakan progra prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran sebenarnya bagus karena untuk meningkatkan angkata pemenuhan gizi anak-anak sekolah.

BACA JUGA:  Miris Program MBG Jadi Bancakan, Kejagung pun Jebloskan Dadan dkk ke Rutan

“Programnya (MBG) sih bagus. Tetapi muatan korupsinya yang harus diberantas. Karena banyak pihak yang coba memanfaatkan celah dari program tersebut untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” kata mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi program MBG yang menelan anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun sudah terindikasi dalam jumpa pers Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi di depan Gedung JAM Pidsus, Kejagung, Jakarta pada Rabu (03/06/2026)

Syarief dalam keterangannya antara lain mengungkapkan kalau program MBG yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak tanggga 6 Januari 2025 seharusnya dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah.

BACA JUGA:  Miris Program MBG Jadi Bancakan, Kejagung pun Jebloskan Dadan dkk ke Rutan

“Tapi faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujarnya.

Dia menyebutkan yayasan-yayasan yang terafiliasi dan diantaranya dimiliki para tersangka kemudian mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

Selain itu, katanya, para tersangka dalam pengadaan barang dan jasa di BGN ntervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).sehingga  dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan.

“Kemudian terjadi mark up harga pengadaan, sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG,” tutur mantan Kajari Jakarta Selatan ini.

Diantaranya dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun lebih dan telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up;

BACA JUGA:  Miris Program MBG Jadi Bancakan, Kejagung pun Jebloskan Dadan dkk ke Rutan

“Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan 31.994 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Serta pengadaan 5.400 unit Televisi 75 Inch yang tidak sesuai ketentuan dan adanya Mark up,” tuturnya.(yadi)