Banten,koranpelita.co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan Program Desa Antikorupsi merupakan salah satu upaya meningkatkan budaya antikorupsi di tingkat Desa sehingga berimbas terhadap pelayanan publik.
“Ini bagian upaya kita terus menggiatkan agar Banten meningkatkan gerakan antikorupsi, mulai dari tingkat individu, lalu tingkat Desa, Kelurahan berjenjang Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” kata Al Muktabar usai membuka Workshop Desa Antikorupsi tahun 2023 di Gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (13/3/2023).
Workshop kali ini diikuti oleh sejumlah Kepala Desa serta penyelenggara Pemerintah Desa berlangsung selama 4 hari yang dilakukan secara hybrid.
Selanjutnya, Al Muktabar menyampaikan pihaknya terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan KPK dalam rangka pencegahan korupsi. Di antaranya mendukung rencana KPK untuk membentuk percontohan Desa Antikorupsi di tingkat Kabupaten.
BACA JUGA: Pj Gubernur Banten : Kawal Pembangunan PT LCI Rp 60 Triliun di Cilegon
Sementara, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, program Desa Antikorupsi merupakan salah satu program yang jangka Panjang. Pada tahun 2023, KPK berencana akan menjadikan 22 Desa percontohan di tingkat Provinsi, diantaranya di Provinsi Banten terdapat satu desa sebagai percontohan Desa Antikorupsi.
“Dari tiga Desa kemarin itu calon yang kita observasi nanti kita pilih satu Desa dan kita bentuk pecontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi,” ujarnya.
Kumbul Kusdwijanto Sudjadi berharap dengan adanya percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi dapat mendorong dan mendukung Program KPK terkait Percontohan Desa Antikorupsi tingkat Kabupaten.
“Nanti kita kerjasama dengan Pemerintah Daerah bagaimana membangun per-Kabupaten satu Desa percontohan, sehingga Desa-Desa di Kabupaten itu belajar bagaimana membangun Desa yang Antikorupsi,” jelasnya.
BACA JUGA : Kejagung Sudah Periksa 38 Saksi Kasus Anak Usaha PT Telkom
Pemberantasan korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui penindakan saja, melainkan dengan upaya pendidikan dan sosialisasi pencegahan korupsi pun penting dilakukan. Tidak hanya itu, peran serta masyarakat pun menjadi hal yang penting.
“Semua program itu kembali ke kita, jadi bagaimana kita membangun integritas di setiap individu. Semua individu dan masyarakat Indonesia memiliki peran untuk mencegah korupsi dan dapat dimulai dari diri kita sendiri,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengapresiasi upaya pendidikan antikorupsi atau pencegahan antikorupsi yang dilakukan mulai dari Kepala Desa, diharapkan dengan hal tersebut dapat memaksimalkan peran serta Desa dalam membangun bangsa kedepannya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan workshop Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2023 terdapat beberapa rangkaian di antaranya, penyampaian materi oleh LKPP RI, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Inspektorat Jenderal Kemendagri, BPKP Perwakilan Provinsi Banten dan DJPb Provinsi Banten.
BACA JUGA : Lima Desa Terendam Banjir di Lampung Selatan, Satu Rumah Tertimpa Longsor
Tiga Desa yang diajukan Pemerintah Provinsi Banten sebagai Desa Percontohan Antikorupsi kepada KPK RI, yakni Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, dan Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. (*/sam).
- Operasi Pekat Maung 2026, Polresta Tangerang Amankan 2.268 Botol Miras dan 10.779 Butir Obat Keras - 05/03/2026
- Anggota Komisi VIII DPR RI Bincang Ramadhan di Sekretariat Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya - 05/03/2026
- Wabub Tangerang Sebut Pengamanan Lebaran 2026, Kolaborasi dan Sinergi Lintas Sektoral - 05/03/2026



