Kab Tangerang,koranpelita.co – Aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten menangkap pelaku pembunuh pedagang cilok berinisial P (33), Selasa ( 2/6/2026).
Polresta Tangerang mengamankan dua pria inisial BT (41) dan MS (17), terduga pelaku kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa tersebut, Jumat (5/6/2026).
“Dalam waktu terbilang cepat, kasus meninggalnya seorang pria di kontrakan Cikupa dapat terungkap. Dua terduga pelaku sudah kami amankan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (6/6/2026).
Saat ini, kata Indra Waspada, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih menggali keterangan dari kedua terduga pelaku, mulai dari kronologis hingga motif.
“Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan karena penanganan dilakukan secara profesional,” pungkasnya.(*/sul).



