Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung sejauh ini sudah mencegah 25 orang untuk berpergian luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022.
Dari ke 25 orang tersebut yang terbaru dilakukan pencegahan ke luar negeri atau ke luar wilayah Indonesia yaitu terhadap dua orang pada bulan Februari 2023. Masing-masing atas nama JS dari pihak swasta dan DT selaku Direktur PT Anugerah Mega Perkasa.
“Keputusan pencegahan ke luar negeri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung terhadap keduanya iti demi kepentingan proses penyidikan, karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana, Kamis (29/3/2023)
Ketut menyebutkan pencegahan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS (pihak swasta) dan berlaku selama 6 bulan.
Kemudian tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), dan berlaku selama 6 bulan.
Dia mengatakan juga Tim jaksa penyidik pidana khusus belum lama ini kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36,8 miliar setelah sebelumnya menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp10 miliar dari sejumlah pihak.
Termasuk sebesar Rp534 juta dari adik kandung Johnny G Plate yaitu GAP yang menerimanya dari PT BAKTI Kominfo. Sedangkan dalamĀ bentuk mata uang asing yaitu 6.400 dolar Amerika, 110.234 dolar Singapura, 3.720 Euro dan 11 Ringgit Malaysia (RM). Serta menyita lima mobil dan tiga sepeda motor tergolong mewah.
Seperti diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Antara lain tersangka AAL (Direktur Utama PT BAKTI Kominfo) dan tersangka GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia).
Kemudian tersangka YS (Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia Tahun 2020), tersangka MA (Account Director PT Huawei Tech Investment) dan tersangka IH (Komisaris PT Solitech Media Sinergy).(yadi)