ASN Puskesmas Berstatus Tersangka, Kasus Bermula dari Dugaan Perselingkuhan

Richard Simbolon.

KORANPELITA.CO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FTH yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) sekaligus tenaga bidan di Puskesmas Bumijawa, Kabupaten Tegal, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kasus ini diketahui bermula dari persoalan rumah tangga dan dugaan perselingkuhan yang melibatkan FTH, yang juga merupakan mantan istri Hemin.

Menurut penjelasan kuasa hukum Hemin, Richard Simbolon, S.H., M.H., berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya, peristiwa bermula saat FTH datang ke lokasi pekerjaan Hemin dalam kondisi emosional dan berusaha memaksa masuk ke tempat tersebut. Dari sisi hukum, pihak pembela menilai posisi kliennya bersifat pasif dan tidak memiliki niat jahat, sehingga dinilai berpotensi tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Namun, lanjut Richard Simbolon, oknum ASN tersebut dengan emosi merangsek dan menyerang Hemin (klien), dan saat itu Hemin hanya menepis dan menghindar namun tidak disengaja cincin Hemin mengenai bibir FTH sehingga terluka sedikit di bibir bagian dalam (lecet).

BACA JUGA:  Truk Pengangkut Barang Terbakar di Adiwerna, Lalu Lintas Sempat Tersendat

“Klien kami dilaporkan FTH dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan, nanti kami akan pelajari dan analisis dokumen hukum di kepolisian. Jika ditemukan ketidakcukupan alat bukti atau pelanggaran hukum acara, kami berencana menempuh jalur praperadilan,” ungkap Richard Simbolon saat dikonfirmasi, Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, persoalan ini sebenarnya berakar dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan FTH saat masih terikat hubungan perkawinan sah dengan Hemin. Pihak kuasa hukum mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan tersebut, mulai dari pesan singkat (chatingan) hingga pengakuan langsung yang pernah disampaikan oleh mantan istrinya itu.

Bahkan, lanjut Richard Simbolon, sebelumnya Hemin juga telah melaporkan seorang oknum kepolisian ke Propam Polda terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dikaitkan dengan kasus ini. Seluruh bukti tersebut rencananya akan digunakan sebagai bahan pembuktian di persidangan nanti.

BACA JUGA:  PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer

Terkait tindakan perselingkuhan yang dilakukan FTH, Richard menegaskan, hal tersebut jelas bertentangan dengan kode etik profesi ASN, mengingat perbuatan itu dilakukan saat masih berstatus istri sah. Pelanggaran semacam ini masuk dalam ranah administratif, di mana sanksi nantinya akan diputuskan oleh instansi terkait sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal, Tri Priyo, membenarkan bahwa dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin pegawai.

Pihaknya menegaskan akan melakukan pemeriksaan mendalam serta berkoordinasi lintas instansi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, mengingat kasus ini sudah masuk dalam jalur hukum.

“Kami akan telusuri apakah peristiwa ini termasuk pelanggaran disiplin ASN atau masuk dalam ranah administrasi pegawai. Tim pemeriksa akan menyusun mekanisme, membahasnya dalam sidang kasus, hingga nanti dikeluarkan rekomendasi yang akan diserahkan kepada Bupati,” ujar Tri Priyo saat ditemui di ruang kerjanya.

BACA JUGA:  Dedy Yon Pimpinan Apel Kesiapan Launching Taman Parkir Alun-alun dan Tirta Bahari Tegal 

Ia menjelaskan bahwa proses penindakan akan mengikuti alur hukum yang berlaku, mulai dari penanganan berkas perkara tahap P21 di kepolisian hingga proses pembuktian di pengadilan.

“Meski hingga saat ini belum ada laporan resmi tertulis yang masuk ke BKPSDM terkait pelanggaran disiplin, namun adanya proses hukum yang sedang berjalan sudah menjadi dasar yang kuat bagi instansi untuk menelusuri dan menindaklanjuti secara administratif status kepegawaian ASN tersebut,” pungkasnya.(her)