PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer

Jakarta, Koranpelita.co – PT Putra Prima Mineral Mandiri (PMM) membantah telah berupaya menyelundupkan barang-barang berbahaya berupa tambang mengandung radioaktif dan ilegal ke luar negeri dalam 15 dari 25 kontainer yang diamankan jajaran TNI AL dari Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral)-IV Batam, Kepulauan Riau.

PT PMM melalui kuasa hukumnya Poltak Silitonga beralasan barang-barang berupa bahan tambang bukan logam yaitu Ilminit (TIO2) yang akan diekspor ke luar negeri ke China bukanlah barang berbahaya dan juga barang yang diizinkan pemerintah untuk diekspor ke luar negeri dengan didukung dokumen resmi.

“Klarifikasi ini bertujuan meluruskan berita yang tidak benar dan beredar luas di masyarakat seolah-olah klien kami PT PMM telah menyelundupkan barang-barang berbahaya dan ilegal,” tutur Poltak kepada wartawan di depan Gedung JAM Pidsus, Jakarta Jumat (29/05/2026)

Kedatangannya ke Gedung JAM Pidsus adalah untuk menyerahkan 20 bukti berupa dokumen resmi pendukung kegiatan dari perusahaan dan izin-izinnya serta dokumen pendukung barang-barang yang akan diekspor kepada JAM Pidsus.

BACA JUGA:  Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral "Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri

“Supaya nanti menjadi bahan kepada Kejaksaan Agung dan JAM Pidsus untuk menelaah perkara ini supaya jangan digiring-giring dengan opini-opini yang tidak berdasar,” ujarnya.

Poltak menyebutkan bukti-bukti yang diserahkan antara lain surat Izin Usaha Industri (IUI) dari Pemprov, UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Pemrov, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP), RKB dari Pemprov dan surat Persetujuan Elspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.

“Kami juga membawa bukti surat laporan surveyor dari PT Sucofindo terkait uji laboratorium terhadap Ilminit yang akan diekspor dimana dinyatakan barang Ilminit memenuhi syarat untuk diekspor dan tidak mengandung barang berbahaya radioaktif, ” ujarnya.

Selain, kata dia, hasil uji laboratorium laboratorium dari Bea Cukai Pusat yang menguatkan uji laboratorium dari PT Sucofindo dan dokumen kepabeanan berupa pemberitahuan ekspor barang (PEB) atas barang ilminit sebanyak 15 kontainer.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Polda Banten  Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah

Dia pun menegaskan barang tersebut nilainya tidak mencapai triliunan rupiah. Karena, katanya, satu kontainer beratnya 26 ton sehingga yang ada di 15 kontainer seberat 390 ton. “Sehingga dengan harga satu ton sebesar 500 dolar Amerika maka total nilainya 195.000 dolar Amerika atau dengan kurs saat ini setara Rp3, 471 miliar lebih,” tuturnya.

Oleh karena itu Poltak mengakui akibat pemberitaan yang telah tersebar luas di masyarakat dan sangat menyudutkan telah merugikan kliennya sebagai perusahaan yang taat aturan dan hukum di negara ini.

“Karena berita-beritanya seharusnya di cross chek dulu. Termasuk pejabat negara harus meng-crosscheck dulu. Seperti dalam konferensi pers Kasum TNI Letjen TNI Richard Tambubolon menyatakan barang-barang PT PMM adalah barang berbahaya dan ilegal. Mungkin Kasum TNI  salah menerima informasi,” ujarnya.

Sehingga dia pun keberatan dengan hasil uji laboratorium PT Timah yang menjadi dasar pernyataan Kasum TNI, karena menyimpulkan barang-barang PT PMM adalah barang barang berbahaya dan dilarang negara untuk diekspor.

BACA JUGA:  Razia Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pengedar Ganja

“Padahal PT Timah bukan surveyor resmi yang ditunjuk dan diberikan wewenang oleh pemerintah untuk uji laboratorium barang- barang tambang yang akan diekspor ke luar negeri. Sehingga hasil uji laboratorium PT Timah tidak bisa dijadikan acuan, ” ujar Poltak.

Adapun keberatan lainnya, kata dia, terkait dengan pembukaan segel ke 15 kontainer tanpa sepengetahuan dan izin kliennya selalu pemilik barang dan juga Bea Cukai serta Sucofindo yang terindikasi terjadi pelanggaran hukum.(yadi)