JAM Pidum Setuju Hentikan Penuntutan Delapan Kasus Pidana Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana kembali menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap delapan kasus tindak pidana.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan ada sejumlah alasan JAM Pidum menyetujuinya antara lain sudah ada proses perdamaian antara tersangka dan korban.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” tutur Sumedana dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Selain itu, kata dia, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan maaf. “Keduanya juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang besar.”

“Alasan lain tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun,” ujarnya.

Kemudian, tuturnya, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Sumedana mengatakan untuk selanjutnya JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal itu, katanya, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berikut ke delapan kasus tindak pidana atas nama:

1. Tersangka JUNARTO als UCUP bin BEJO dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka HEKMAN alias MEONG dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka DWI ERWAN EFENDI alias WAWAN bin KADAM dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka MOHAMAD SHODAKOH alias MAD bin H. DUL NGALIM dari Kejaksaan NegeriPonorogo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
5. Tersangka ANITA RAHMAWATI binti HASBULLA dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka WARJONO AJI alias KEBO bin BUNAJI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka AGUS SUTIYONO bin (alm) RANI dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka GOVINDA DEMY anak dari YOHANES ASENG dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.(yadi)