Kejagung Dalami Peran Tan Kian Diperas atau Suap eks JAM Pidsus di Kasus PT Asabri

Jakarta, Koranpelita.co – Sempat dipertanyakan Hotman Paris Hutapea saat masih menjadi kuasa hukum eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah karena tidak dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya jika benar menyuap Febrie sebesar Rp50 miliar di kasus dugaan Korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.

Pengusaha Tan Kian yang disebut- sebut Hotman hadir dan diperiksa di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/07/2026). Namun sampai selesainya pemeriksaan dan tanpa diketahui kapan keluarnya dari Gedung Utama, status Tan Kian masih menjadi saksi.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Rudi Margono sendiri selaku Koordinator Tim penyidik beranggotakan sembilan Jaksa senior (Tim Sembilan) mengatakan kalau Tim Sembilan masih mendalami peran Tan Kian dalam kasus korupsi dan TPPU FA terkait PT Asabri.

“(Perannya) Masih kita dalami,” kata Rudi sesaat sebelum memasuki mobil kepada Koranpelita.co, Kamis (30/07/2026) malam, ketika ditanya apakah Tan Kian menjadi korban pemerasan atau diduga menyuap Febrie terkait kasus Asabri.

BACA JUGA:  Prof Didin: Jangan Alergi Kata Pribumi, Prabowo Bangun Fondasi Ekonomi Rakyat

Seperti diketahui saat melimpahkan tiga kasus Febrie kepada Kejaksaan Agung, Sabtu (11/07/2026) Kepala Kortas Tipikor Kepolisian Irjen Totok Sunaryanto mengungkapkan pihaknya telah menetapkan FA tersangka kasus dugaan Korupsi dan TPPU terkait PT Asabri dan pengadaan batubara ke PLTU-PLN dan PT Krakatau Steel.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,” ujarnya dalam jumpa pers didampingi JAM Was Rudi Mas Rudi Margono selaku Plt JAM Pidsus saat ini.

Adapun Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur tentang pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sedangkan Pasal 12 huruf b mengatur gratifikasi yang dianggap suap dan diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara.

BACA JUGA:  Prof Didin: Jangan Alergi Kata Pribumi, Prabowo Bangun Fondasi Ekonomi Rakyat

Sementara itu Hotman dalam jumpa pers sesuai mendampingi Febrie diperiksa pada Jumat (17/07/2026) malam saat itu mengatakan kalau Febrie dengan tegas membantah menerima uang Rp50 miliar dari Tan Kian seperti disangkakan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus PT Asabri.

Rudi sebelumnya dalam jumpa pers mengakui Tim Sembilan memanggil Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang “Tan Kian dipanggil untuk mengonfirmasi dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya, dan untuk Ferry penanganannya persis seperti terkait dengan Tan Kian untuk dikonfirmasi apakah memang menjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya sesuai dengan sangkaan kita,” ujarnya.

Bahkan Rudi mengungkapkan untuk kepentingan penyidikan pihaknya berencana akan menitipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasannya penyidik masih mendalami kepentingan penyidikan Ferry sebagai saksi dan demi keamanan Ferry, penyidik menitipkannya kepada LPSK.

BACA JUGA:  Prof Didin: Jangan Alergi Kata Pribumi, Prabowo Bangun Fondasi Ekonomi Rakyat

“Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ungkapnya.(yadi)