Jakarta, Koranpelita – Kejaksaan Agung kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 20 bidang tanah seluas 873.479 M2 (87 hektar) di Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Sita eksekusi yang dilaksanakan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini dipimpin Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus Undang Mugopal di Kantor Kecamatan Parung Panjang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (2/3/2023) aset yang disita eksekusi terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
“Selanjutnya dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan dan pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan guna mendapat perawatan khusus,” tutur Sumedana.
Dia menuturkan pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Selain mengacu putusan Pengadilan Tipkor Korupsi Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 dan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS- TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021.
Serta juga Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun lebih.(yadi)
- Kejagung Giliran Sita Eksekusi Aset Tamron Berupa Timah Seberat 104 Ton - 07/07/2026
- JAM Pidsus: Kepemimpinan Berkarakter dan Mampu Bangun Komunikasi Publik Penting untuk Dukung Penegakan Hukum - 04/07/2026
- Kejagung Sita Juga Delapan Kilogram Emas Batangan Aset Aseng di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal - 03/07/2026



